MEDAN (Berita): Staf ahli Menpora Bidang Revitalisasi Gerakan Pramuka  Prof Dr H Amran Razak SE, Msc menegaskan, pasal 27 UU Nomor 12 Tahun 2010  tentang Gerakan Pramuka yang telah disahkan pada 28 Nopember 2010 menyatakan,  tidak memperbolehkan pejabat publik kepala daerah seperti gubernur untuk  memimpin Kwarda Pramuka.
Seperti diketahui pemilihan ketua kwardasu periode 2011-2016 akan  dilaksanakan musyawarah daerah (musda) pada pertengahan bulan Juni 2011 telah  mencuat empat nama yakni, Plt Gubsu H Gatot Pujonugroho, Kabiro Keuangan Drs  Syafii, tokoh masyarakan Raziman Tarigan dan Ketua Aptisi Sumut H Bahdin Nur  Tanjung SE MM.
“Pramuka memiliki azas non politis, kemandirian, otonom dan netral  secara tegas tidak lagi memperkenankan gubernur untuk memimpin organisasi  kepanduan pramuka, karena gubernur hanya bisa sebagai ex officio selaku  pembina daerah (Mabidasu),” kata Prof Amran Razak menjawab wartawan pada  sosialisasi UU No 12 Tahun 2010 di Hotel Madani Medan , Selasa (7/6) sore.
Sosialisasi tersebut dibuka Kadispora Sumut Ristanto SH dan dihadiri  Ketua Aptisi Sumut H Bahdin Nur Tanjung SE MM, Rektor ITM Ir Mahrizal Masri MT  diikuti peserta perwakilan dari Kwardasu, Kwartir, PGRI, Aptisi, LSM dan  mahasiswa.
Untuk menghindari kegiatan politis, maka pramuka mempertegas agar  tidak melibatkan pejabat publik terkait langsung dalam kegiatan kepramukaan di  daerah. Walaupun tidak ada sanksi namun secara hukum bila ketentuan  undang-undang tersebut dilanggar maka yang bersangkutan akan masuk ke ranah  hukum.
“Kita berharap agar gerakan pramuka tidak banyak lagi campur tangan  pejabat publik. Kepada calon ketua kwardasu yang berasal dari kalangan pejabat  publik seperti Plt Gubsu agar tidak rangkap jabatan mengingat pramuka memiliki  sifat empat kepramukaan yang harus dijunjung tinggi,” tambahnya.
Untuk itu, Prof Amran Razak mengimbau agar pejabat publik atau kepala  daerah mengundurkan diri dari pencalonan ketua kwaradasu dan memberikan mandat  dan kesempatan kepada calon lainnya untuk bertarung memimpin organisasi  kepramukaan di Sumut itu.
Dalam paparannya, urgensi undang-undang gerakan pramuka lahirnya  adalah atas keinginan masyarakat untuk membentuk karakter generasi muda. Hal  ini memberi dorongan bagi DPR RI bersama pemerintah yang didukung kwarnas  gerakan pramuka membentuk undang-undang tersebut.
“Bangsa Indonesia membutuhkan generasi muda yang berkarakter unggul  untuk menjaga kelangsungan bangsa dan negara serta memajukan dan  mensejahterakan bangsa dan negara ini,” jelasnya.
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki  kepribadian yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat  hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai luhur bangsa, memiliki kecakapan  hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun NKRI, mengamalkan  pancasila serta melestarikan lingkungan hidup.
Rektor ITM Mahrizal Masri sebagai penggagas sosialisasi UU No 12 Tahun  2010 ini menambahkan, akan mengaktifkan kembali gerakan pramuka di lembaga  pendidikan yang dipimpinnya.“Kegiatan pramuka ini juga untuk menghindari gerakan separatis  masuknya pengaruh faham yang menyesatkan yang tak diinginkan yang dapat  mengganggu mahasiswa dan ITM,” pungkasnya.