PALEMBANG - Menurut Kwarda
Pramuka Sumsel, Kak Mukti Sulaiman, kedudukan hukum pramuka sangat kuat karena diatur lewat UU nomor 12 tahun 2010 tentang gerakan pramuka.
Walaupun Kurikulum 2013 saat ini masih dibekukan Menteri Pendidikan,
namun pramuka tetap menjadi kegiatan wajib di sekolah-sekolah sebagai
bagian ekstrakurikuler tahun 2015.
Apalagi pramuka mengajarkan banyak hal ke generasi muda.
"Tetap ada keharusan bagi anak didik mengikuti kegiatan kepramukaan.
Karena pramuka membentuk karakter bangsa, utamanya pelajar," ujarnya,
Selasa (20/1/2015).
Menurutnya, harus ada keseimbangan antara materi di kurikulum yang
berlaku umum dengan ekstrakurikuler seperti pramuka yang dapat
meminimalisir kegiatan negatif pelajar dari narkoba, geng motor atau
budaya asing yang tidak sejalan dengan nilai budaya ketimuran.
Pramuka membawa hal positif ke seluruh aspek kehidupan.
"Nilai kepramukaan meliputi kedekatan dengan Tuhan, kecintaan pada alam," ujarnya.
Sumber : http://palembang.tribunnews.com/2015/01/21/mukti-pramuka-bisa-selamatkan-generasi-bangsa