Buku Pramuka Boyman

Kedai Atribut Pramuka Scout Addict Kediri menyediakan buku materi Pramuka Boyman 1 dan Boyman 2.

Tenda Dome Arei Outdoor

Kedai Pramuka Scout Addict menyediakan berbagai Tenda Dome Arei Outdoor kapasitas 2 dan 4 orang.

Aneka Produk Loreng Pramuka

Kedai Pramuka Scout Addict menyediakan berbagai macam produk berbahan kain Loreng Pramuka. Produk kami antara lain : Jaket, Celana, Rompi, Topi, dll.

Aneka Produk Logam Cor

Produk atribut perlengkapan Pramuka berkualitas dari Kedai Pramuka ScoutAddict Kediri

Pelayani Pemesanan Pin, Gantungan Kunci, ID Card

Kedai Pramuka Scout Addict juga melayani pemesanan pin, gantungan kunci, Id Card, dll untuk kegiatan maupun souvenir.

Dokumentasi Pengiriman

Dokumentasi dari pesanan yang pernah kami kirimkan. Kami pernah mengirim pesanan dari Aceh sampai Papua.

Rabu, 09 Maret 2011

Pesanan dari Padang Part 2

Terima kasih atas kepercayaannya kepada kak Joni dari Padang yang untuk kedua kalinya memesan produk Kedai Pramuka Online. Semoga Saka Wana Bakti semakin berkembang, kami tunggu pemesanan selanjutnya

Pesanan dari Tarakan Part 2

Terima kasih kepada kak Erik dari Tarakan yang telah memesan produk Kedai Pramuka Online untuk kali kedua. Semoga berkenan, maaf bonusnya cuma sedikit, kalau pesan lebih banyak bonusnya pasti lebih banyak hehehe....

Jumat, 04 Maret 2011

MK Tolak Permohonan Uji UU Pramuka

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima uji materi Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka karena pemohon tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum).

"Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan," kata Ketua Majelis MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Jumat (4/3).

Menurut Mahfud saat didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya, MK tidak menemukan adanya kerugian konstitusional Pemohon (M. Sholihin IF) atas berlakunya Pasal 43 ayat (2) beserta Penjelasannya UU Pramuka ini. "Apabila pasal dalam Undang-Undang a quo dibatalkan oleh Mahkamah, justru akan menghilangkan sumber-sumber keuangan Gerakan Pramuka," papar majelis.

Berdasarkan penilaian dan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang a quo, sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang dimaksud.

Pengurus Pramuka itu, mengajukan pengujian Pasal 43 ayat (2) yang menyatakan: "Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah".

Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 43 ayat (2) beserta Penjelasannya dari UU 12/2010 tidak secara jelas mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar terhadap anggaran keuangan Gerakan Pramuka, sehingga ketidakjelasan sanksi tersebut telah menyebabkan anggaran keuangan Gerakan Pramuka disalahgunakan atau dikorupsi oleh oknum-oknum Kwartir Gerakan Pramuka yang bersembunyi di balik seragam Pramuka.

Selain itu, pengujian pasal dalam Undang-Undang tersebut dilandasi oleh niat Pemohon untuk memperbaiki masa depan Kwartir Gerakan Pramuka agar menjadi lebih baik dengan mengamalkan Satya dan Darma Pramuka sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945.

Kamis, 03 Maret 2011

Pengurus Baru Pramuka UIN Alauddin

Dewan Racana Pramuka UIN Alauddin, Gudep Makassar 10-073 dan 10-074 Unit Kegitan Mahasiswa (UKM) Pramuka Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, kini punya pengurus baru.

Kepengurusan Dewan Racana 10-073 periode ini dipimpin Haidir Ali dan Pengurus Dewan Racana 10-074 dipimpin oleh Akramunisa. Para pengurus baru tersebut dilantik oleh Rektor UIN Alauddin Prof Dr Qadir Gassing sebagai Mabigus, di Gedung Rektorat lantai empat Kampus II, Kelurahan Samata, Gowa, Rabu (2/3/2011).

Qadir berharap UKM Pramuka dapat menjadi media dan garda terdepan bagi mahasiswa dalam mengembangkan UIN Alauddin.

Inilah para pengurusnya:

Pengurus Dewan Racana 10-073:
Ketua: Haidir Ali
Sekertaris: Izal Fadli
Bendahara : Abdul Hamid
Pemangku Adat: MFajrul Mubarak

Pengurus Dewan Racana 10-074:

Ketua: Akramunisa
Sekertaris: Nurhidayah
Bendahara: Iska
Pemangku Adat: Irawati

Sumber : tribun news

Rabu, 02 Maret 2011

Pesanan dari Kota Madiun

Semangat Pramuka !
Terima kasih kepada kak Ricky Jo yang telah memesan koleksi Kedai Pramuka kami. Semoga cocok, kalo nawar jangan Afgan ya... hehehe... Kami siap bekerjasama dengan Kwarcab Kota Madiun

Pesanan dari Batam


Terima kasih kepada kak Arfandi dari Batu Ampar Batam yang telah memesan prosuk dari Kedai Pramuka Scout Addict. Semoga berkenan serta kami tunggu pemesanan berikutnya...

Selasa, 01 Maret 2011

Pesanan dari Padang


Terima kasih kepada kak Joni dari padang yang telah memesan Tanda Dewan Saka Wanabakti di Kedai Pramuka Scout Addict. Semoga cocok serta kami tunggu pesanan selanjtnya