Buku Pramuka Boyman

Kedai Atribut Pramuka Scout Addict Kediri menyediakan buku materi Pramuka Boyman 1 dan Boyman 2.

Tenda Dome Arei Outdoor

Kedai Pramuka Scout Addict menyediakan berbagai Tenda Dome Arei Outdoor kapasitas 2 dan 4 orang.

Aneka Produk Loreng Pramuka

Kedai Pramuka Scout Addict menyediakan berbagai macam produk berbahan kain Loreng Pramuka. Produk kami antara lain : Jaket, Celana, Rompi, Topi, dll.

Aneka Produk Logam Cor

Produk atribut perlengkapan Pramuka berkualitas dari Kedai Pramuka ScoutAddict Kediri

Pelayani Pemesanan Pin, Gantungan Kunci, ID Card

Kedai Pramuka Scout Addict juga melayani pemesanan pin, gantungan kunci, Id Card, dll untuk kegiatan maupun souvenir.

Dokumentasi Pengiriman

Dokumentasi dari pesanan yang pernah kami kirimkan. Kami pernah mengirim pesanan dari Aceh sampai Papua.

Rabu, 21 Agustus 2013

Konggres Pemuda Indonesia (Sumpah Pemuda)

Sumpah Pemuda adalah bukti otentik bahwa tanggal 28 Oktober 1928 bangsa Indonesia dilahirkan. Oleh karena itu sudah seharusnya segenap rakyat Indonesia memperingati momentum 28 Oktober sebagai hari lahirnya bangsa Indonesia. Proses kelahiran Bangsa Indonesia ini merupakan buah dari perjuangan rakyat yang selama ratusan tahun tertindas dibawah kekuasaan kaum kolonialis pada saat itu, kondisi ketertindasan inilah yang kemudian mendorong para pemuda pada saat itu untuk membulatkan tekad demi mengangkat harkat dan martabat hidup orang Indonesia asli, tekad inilah yang menjadi komitmen perjuangan rakyat Indonesia hingga berhasil mencapai kemerdekaannya 17 tahun kemudian yaitu pada 17 Agustus 1945.

Rumusan Konggres
Rumusan Kongres Sumpah Pemuda ditulis Moehammad Yamin pada secarik kertas yang disodorkan kepada Soegondo ketika Mr. Sunario tengah berpidato pada sesi terakhir kongres (sebagai utusan kepanduan) sambil berbisik kepada Soegondo: Ik heb een eleganter formulering voor de resolutie (Saya mempunyai suatu formulasi yang lebih elegan untuk keputusan Kongres ini), yang kemudian Soegondo membubuhi paraf setuju pada secarik kertas tersebut, kemudian diteruskan kepada yang lain untuk paraf setuju juga. Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oleh Yamin.

Isi Konggres
Sumpah Pemuda versi orisinal:
Pertama
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kedoewa
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.
Sumpah Pemuda versi Ejaan Yang Disempurnakan:
Pertama
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
Kedua
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
Ketiga
Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Panitia Konggres
Dalam upaya mempersatu wadah organisasi pemuda dalam satu wadah telah dimulai sejak Kongres Pemuda Pertama 1926. Oleh sebab itu, tanggal 20 Februari 1927 telah diadakan pertemuan, namun pertemuan ini belum mencapai hasil yang final. 

Kemudian pada 3 Mei 1928 diadakan pertemuan lagi, dan dilanjutkan pada 12 Agustus 1928. Pada pertemuan terakhir ini dihadiri semua organisasi pemuda dan diputuskan untuk mengadakan Kongres pada bulan Oktober 1928, dengan susunan panitia dengan setiap jabatan dibagi kepada satu organisasi pemuda (tidak ada organisasi yang rangkap jabatan) sebagai berikut:

Ketua : Soegondo Djojopoespito (PPPI)
Wakil Ketua : R.M. Djoko Marsaid (Jong Java)
Sekretaris : Mohammad Jamin (Jong Sumateranen Bond)
Bendahara : Amir Sjarifuddin (Jong Bataks Bond)
Pembantu I : Djohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten Bond)
Pembantu II : R. Katja Soengkana (Pemoeda Indonesia)
Pembantu III : Senduk (Jong Celebes)
Pembantu IV : Johanes Leimena (yong Ambon)
Pembantu V : Rochjani Soe'oed (Pemoeda Kaoem Betawi)
Peserta :
  •     Abdul Muthalib Sangadji
  •     Purnama Wulan
  •     Abdul Rachman
  •     Raden Soeharto
  •     Abu Hanifah
  •     Raden Soekamso
  •     Adnan Kapau Gani
  •     Ramelan
  •     Amir (Dienaren van Indie)
  •     Saerun (Keng Po)
  •     Anta Permana
  •     Sahardjo
  •     Anwari
  •     Sarbini
  •     Arnold Manonutu
  •     Sarmidi Mangunsarkoro
  •     Assaat
  •     Sartono
  •     Bahder Djohan
  •     S.M. Kartosoewirjo
  •     Dali
  •     Setiawan
  •     Darsa
  •     Sigit (Indonesische Studieclub)
  •     Dien Pantouw
  •     Siti Sundari
  •     Djuanda
  •     Sjahpuddin Latif
  •     Dr.Pijper
  •     Sjahrial (Adviseur voor inlandsch Zaken)
  •     Emma Puradiredja
  •     Soejono Djoenoed Poeponegoro
  •     Halim
  •     R.M. Djoko Marsaid
  •     Hamami
  •     Soekamto
  •     Jo Tumbuhan
  •     Soekmono
  •     Joesoepadi
  •     Soekowati (Volksraad)
  •     Jos Masdani
  •     Soemanang
  •     Kadir
  •     Soemarto
  •     Karto Menggolo
  •     Soenario (PAPI & INPO)
  •     Kasman Singodimedjo
  •     Soerjadi
  •     Koentjoro Poerbopranoto
  •     Soewadji Prawirohardjo
  •     Martakusuma
  •     Soewirjo
  •     Masmoen Rasid
  •     Soeworo
  •     Mohammad Ali Hanafiah
  •     Suhara
  •     Mohammad Nazif
  •     Sujono (Volksraad)
  •     Mohammad Roem
  •     Sulaeman
  •     Mohammad Tabrani
  •     Suwarni
  •     Mohammad Tamzil
  •     Tjahija
  •     Muhidin (Pasundan)
  •     Van der Plaas (Pemerintah Belanda)
  •     Mukarno
  •     Wilopo
  •     Muwardi
  •     Wage Rudolf Soepratman
  •     Nona Tumbel

Kongres Pemuda Indonesia KeduaGagasan penyelenggaraan Kongres Pemuda Kedua berasal dari Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI), sebuah organisasi pemuda yang beranggota pelajar dari seluruh Indonesia. Atas inisiatif PPPI, kongres dilaksanakan di tiga gedung yang berbeda dan dibagi dalam tiga kali rapat.

Rapat pertama, Sabtu, 27 Oktober 1928, di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB), Waterlooplein (sekarang Lapangan Banteng). Dalam sambutannya, ketua PPPI Sugondo Djojopuspito berharap kongres ini dapat memperkuat semangat persatuan dalam sanubari para pemuda. Acara dilanjutkan dengan uraian Moehammad Yamin tentang arti dan hubungan persatuan dengan pemuda. Menurutnya, ada lima faktor yang bisa memperkuat persatuan Indonesia yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan

Rapat kedua, Minggu, 28 Oktober 1928, di Gedung Oost-Java Bioscoop, membahas masalah pendidikan. Kedua pembicara, Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro, berpendapat bahwa anak harus mendapat pendidikan kebangsaan, harus pula ada keseimbangan antara pendidikan di sekolah dan di rumah. Anak juga harus dididik secara demokratis.

Pada rapat penutup, di gedung Indonesische Clubgebouw di Jalan Kramat Raya 106, Sunario menjelaskan pentingnya nasionalisme dan demokrasi selain gerakan kepanduan. Sedangkan Ramelan mengemukakan, gerakan kepanduan tidak bisa dipisahkan dari pergerakan nasional. Gerakan kepanduan sejak dini mendidik anak-anak disiplin dan mandiri, hal-hal yang dibutuhkan dalam perjuangan.

Sebelum kongres ditutup diperdengarkan lagu "Indonesia Raya" karya Wage Rudolf Supratman yang dimainkan dengan biola saja tanpa syair, atas saran Sugondo kepada Supratman. Lagu tersebut disambut dengan sangat meriah oleh peserta kongres. Kongres ditutup dengan mengumumkan rumusan hasil kongres. Oleh para pemuda yang hadir, rumusan itu diucapkan sebagai Sumpah Setia.

Peserta
Para peserta Kongres Pemuda II ini berasal dari berbagai wakil organisasi pemuda yang ada pada waktu itu, seperti Jong Java, Jong Ambon, Jong Celebes, Jong Batak, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Sekar Rukun, PPPI, Pemuda Kaum Betawi, dll. Di antara mereka hadir pula beberapa orang pemuda Tionghoa sebagai pengamat, yaitu Oey Kay Siang, John Lauw Tjoan Hok dan Tjio Djien Kwie namun sampai saat ini tidak diketahui latar belakang organisasi yang mengutus mereka. Sementara Kwee Thiam Hiong hadir sebagai seorang wakil dari Jong Sumatranen Bond. Diprakarsai oleh AR Baswedan pemuda keturunan arab di Indonesia mengadakan kongres di Semarang dan mengumandangkan Sumpah Pemuda Keturunan Arab.

Gedung
Bangunan di Jalan Kramat Raya 106, tempat dibacakannya Sumpah Pemuda, adalah sebuah rumah pondokan untuk pelajar dan mahasiswa milik Sie Kok Liong.
Gedung Kramat 106 sempat dipugar Pemda DKI Jakarta 3 April-20 Mei 1973 dan diresmikan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, pada 20 Mei 1973 sebagai Gedung Sumpah Pemuda. Gedung ini kembali diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 20 Mei 1974. Dalam perjalanan sejarah, Gedung Sumpah Pemuda pernah dikelola Pemda DKI Jakarta, dan saat ini dikelola Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata.

Sumber : 
http://id.wikipedia.org/wiki/Sumpah_Pemuda
http://semangatpemuda-indonesia.blogspot.com/p/sejarah-sumpah-pemuda.html

Selasa, 20 Agustus 2013

Pramuka Nunukan Ikut Peran Saka di Malinau

NUNUKAN - Kabupaten Nunukan mengirimkan 37 Pramuka untuk mengikuti Peran Saka Pramuka Tingkat Daerah Kalimantan Timur di Kabupaten Malinau. Kegiatan tersebut berlangsung selama lima hari pada 20-24 Agustus yang akan dirangkaikan dengan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka ke- 52 tahun pada 24 Agustus mendatang.

“Kami  mengirimkan 37 anggota Pramuka terdiri dari 16 anggota Pramuka Saka Bhakti Husada, 15 anggota Pramuka Saka Bahari, 2 anggota Pramuka unsur Dewan Kerja Cabang, 2 Pembina unsur Andalan Cabang, 1 orang petugas kesehatan dari Saka Bhakti Husada dan seorang petugas keamanan dari Saka Bahari,” ujar Haji Trisno Hadi, Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Nunukan.
 
Kegiatan tersebut diikuti Pramuka Penegak dan Pandega dari 14 kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
 
Trisno Hadi berharap, pada kegiatan yang melibatkan seluruh satuan karya Pramuka, peserta asal Nunukan bisa menimba ilmu yang lebih banyak dari rekan-rekannya terutama dari satuan karya yang berbeda.
 
“Jadi kalau dia ahli Bahari, itu dia cari Bhayangkara di sana. Nanti ilmunya bisa bertambah,. Kalau bisa dia ke saka-saka lain,” ujarnya.
 
Kegiatan ini juga harus dimanfaatkan untuk mencari kenalan Pramuka dari daerah lainnya di Kaltim. “Dia bisa persahabatan antara mereka dan unjuk gelar masing-masing. Saya lihat, itu adik-adik bisa melatih percaya diri, kualitasnya lebih meningkatlah” ujarnya.
 
Sumber : http://kaltim.tribunnews.com/2013/08/19/37-pramuka-nunukan-ikut-peran-saka-di-malinau

Senin, 19 Agustus 2013

Aksi Pramuka di Upacara Kemerdekaan RI di Sydney

Gerakan Pramuka sampai juga ke Sydney, Australia. Tak heran ketika upacara peringatan hari kemerdekaan RI ke 68 lalu di KJRI Sydney, Pramuka menjadi panitia acara.

Seperti disampaikan Konsul Penerangan Sosial Budaya KJRI Sydney Nicolas Manoppo, Senin (19/8/2013) dalam siaran persnya, upacara dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat Indonesia, para undangan dan anggota Gugus Depan (Gudep) Gerakan Pramuka Indonesia Nomor Australia 001 dan 002.

Petugas upacara terdiri dari pembaca Salinan Naskah Proklamasi, pembaca Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, pengerek bendera Indonesia Merah Putih, pembaca doa, dilakukan oleh Anggota Gudep Gerakan Pramuka yang terdiri dari anak-anak masyarakat Indonesia dari organisasi masyarakat yang berada di New South Wales, Australia.

Sedangkan pembacaan Pancasila dibawakan oleh Konjen RI Sydney, Gary RM Jusuf. Setelah pelaksanaan Upacara Penaikan Bendera, dilanjutkan dengan pertemuan silaturahmi dengan masyarakat, bertempat di Wisma Indonesia KJRI Sydney.

"Upacara berjalan khidmat dan lancar, diakhiri dengan dengan foto Konjen RI Sydney dan Ibu Resy Jusuf bersama anggota Gudep Gerakan Pramuka Indonesia dan tokoh-tokoh masyarakat," jelas Nicolas.

Petugas upacara pada peringatan HUT ke-68 Kemerdekaan RI ini dilaksanakan penuh anggota Gugus Depan Gerakan Pramuka 001 dan 001 KJRI Sydney. Pelibatan Pramuka ini sebagai upaya telah diaktifkan kembali Gugus Depan Gerakan Pramuka Nomor Australia 001 dan 002 di Sydney pada bulan Mei 2013.

Pengaktifan kembali Gudep Gerakan Pramuka tersebut dilakukan setelah mengalami masa vakum sejak tahun 1980-an. Masyarakat Indonesia khususnya para orang tua juga sangat antusias menghadiri upacara peringatan HUT ke-68 Kemerdekaan kali ini.

Mereka ingin melihat kebolehan para putra-putri mereka para pelajar dari sekolah-sekolah di New South Wales, yang sebagian telah menjadi warga negara Australia, dapat mendemonstrasikan kebolehan sebagai petugas upacara HUT RI.

Selama ini, petugas upacara termasuk di dalamnya Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) dalam setiap Upacara Peringatan HUT RI dilakukan oleh mahasiswa Indonesia yang berkuliah di perguruan tinggi di NSW.

Dalam kegiatan kepramukan, itu terbagi dalam regu-regu anggota masyarakat seperti regu Iqra, remaja-remaja dari gereja-gereja dan masjid-masjid Indonesia. Ada juga organisasi masyarakat seperti: Minang Saiyo, Bona Pasogit, Kawanua di NSW dan sekitarnya, Sekolah Indonesia Pelangi.

Kegiatan yang dilakukan akan bersifat fun game, latihan yang lebih bersifat memperkenalkan ke-Indonesiaan, karena anak-anak masyarakat Indonesia ini lahir dan tinggal lama di Australia, yang bahkan banyak diantaranya yang mulai tidak dapat berbahasa Indonesia.

Sumber : http://news.detik.com/read/2013/08/19/095035/2333656/10/ini-aksi-pramuka-di-upacara-kemerdekaan-ri-di-sydney?9922022

Minggu, 18 Agustus 2013

Kursus Orientasi Saka Kencana Se-Kabupaten Kukar

Kepala Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak BKBP3A Kukar , Hj Aji Lina Rodiah, Selasa ( 13/8 ) membuka kursus orientasi bagi pamong dan instruktur satuan karya pramuka keluarga berencana Saka Kencana Se-Kabupaten Kukar, di Aula Disparbud Lantai III Gedung Kembar Blok B Komplek Perkantoran Kantor Bupati Kukar di Tenggarong.

Hj Aji Lina Rodiah mengatakan, kursus orientasi bagi pamong dan instruktur Saka Kencana Se-Kukar Tahun 2013 merupakan wadah kegiatan dan pendidikan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, ketrampilan praktis dan bakti masyarakat dalam bidang keluarga berencana, sekaligus implementasi dalam rangka meningkatkan peran serta dan bakti masyarakat generasi muda di Kukar, yang bertujuan membina anggota gerakan pramuka agar menjadi tenaga kader pembangunan dalam bidang keluarga berencana, keluarga sejahtera dan pengembangan kependudukan guna memantapkan pelembagaan norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera sebagai cara yang layak dan bertanggung jawab dari seluruh keluarga dan masyarakat Indonesia.

Hj Aji Lina Rodiah juga berharap melalui kegiatan ini setiap peserta diharapkan mampu dan mau menyebarluaskan kepada masyarakat tentang informasi keluarga berencana dan keluarga sejahtera, mampu memberikan pelatihan tentang kegiatan keluarga berencana dan keluarga sejahtera kepada para anggota Pramuka di gugus depannya, sekaligus mampu menjadi pamong dan instruktur Saka Kencana yang memiliki sikap yang rasional dan bertanggung jawab dalam mewujudkan keluarga kecil bahagia dan sejahtera.

Sementara itu, menurut ketua panitia pelaksana Erwinsyah mengatakan , kegiatan ini dilaksanakan selama 3 ( tiga ) hari, 13 – 15 Agustus 2013, diikuti 60 ( enam puluh ) peserta yang terdiri dari Pembina Pramuka / Pamong Saka Kencana 17 orang, petugas KB / instruktur Saka Kencana Kecamatan 34 orang serta pengurus Saka Kencana Kabupaten sebanyak 9 orang. Bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dibidang Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana ( Saka Kencana ), sekaligus membina anggota Pramuka agar menjadi tenaga kader pembangunan yang lebih professional.

Sedangkan materi yang diberikan meliputi pengertian, tujuan, tugas pokok dan fungsi gerakan pramuka, program pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, satuan karya pramuka kencana, pendalaman krida – krida Saka Kencana, praktek kegiatan krida di alam terbuka serta program tindak lanjut kegiatan dilapangan. Sedangkan bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini Kepala Badan KB,PP dan PA Kukar, serta Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kukar, jelas Erwinsyah .

Sumber : http://news.kutaikartanegarakab.go.id/?p=2174

Sabtu, 17 Agustus 2013

Pramuka Sambas Ramaikan Pawai Obor 2013

1440 anggota Gerakan Pramuka Kab Sambas turut meramaikan meriahnya pawai obor peringatan hari pramuka tahun 2013 di Halaman Kantor Bupati Sambas, Jum’at Malam (16/8). Pawai Obor secara resmi dilepas Bupati Sambas, dr Hj Juliarti Dj Alwi MPH didampingi Wakil Bupati Sambas, DR Pabali Musa MAG, dan jajaran Forkopinda Kab Sambas, Sekda dan Pejabat Eselon II Pemda Sambas.

Semarak pawai obor tahun ini dimeriahkan juga kembang api, dikawal ketat satuan polisi resort sambas dari satuan lalu lintas. Anggota gerakan pramuka dari berbagai utusan sekolah semangat mengikuti pawai obor. Keikutsertaan para peserta pawai akan dinilai oleh tim khusus, dan bagi pemenang berhak mendapat piala, piagam dan kenang-kenangan dari panitia pawai obor 2013. Peserta pawai obor memulai gerak jalan dari halaman kantor bupati sambas, menuju keraton Alwatzikoebillah Sambas memutar kembali ke Kantor Bupati Sambas.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan beberapa hal penting terkait dari pelaksanaan pawai obor 2013. “Kita berharap dengan kegiatan pawai obor ini semakin membulatkan tekad kita untuk lebih memantapkan eksitensi gerakan pramuka serta melaksanakan dan mengembangkannya di Kwartir cabang gerakan pramuka sambas,” ujar Bupati. Karena kata Juliarti, fungsi gerakan pramuka yakni membentuk kaum muda Indonesia yang berkepribadian, berwatak serta berbudi pekerti yang luhur demi masa depan bangsa negara dan tanah air indonesia.

Dia menjelaskan gerakan pramuka merupakan wadah pendidikan luar sekolah dan diluar keluarga, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan yang menari, menantang dan menyenangkan dengan menggunakan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan. Berbagai kegiatan diselenggarakan gerakan pramuka tambah Juliarti disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan jiwa peserta didik, sebagai upaya pencapaian tujuan akhir proses pembinaan yaitu pembentukan watak dan karakter yang sesuai dengan perkembangan jaman.

“Salah satunya adalah kegiatan pawai obor yang sedang kita laksanakan, dalam rangka memperingati HUT gerakan pramuka ke-52 tahun 2013 dan proklamasi kemerdekaan republik indonesia ke-68 tahun 2013, mari kita semua mengenang kembali serta membulatkan tekad kita untuk lebih meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan,” tutur dia.  Melalui gerakan pramuka, terang Bupati yang telah berhasil mempersatukan kaum muda Indonesia, melangkah lebih maju, berperan aktif meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan seluruh rakyat, masyarakat, bangsa dan negara dan tanah air indonesia, dapat meningkatkan semangat mewujudkan cita-cita bangsa, tentunya gerakan pramuka sebagai alat pemersatu dan perekat bangsa.

Sumber : http://www.sambas.go.id/informasi-daerah/102-pemerintah-daerah/2914-1440-pramuka-ramaikan-pawai-obor-2013.html

Jumat, 16 Agustus 2013

Pemerintah Akan Rekrut Guru Pramuka

JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan merekrut guru untuk melatih ekstrakurikuler Pramuka di sekolah. Perekrutan tersebut dilakukan karena pada Kurikulum 2013 ini pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib.

"Guru yang direkrut adalah guru yang mengajar di sekolah tersebut," kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono di Aula RRI Jakarta Kamis (15/8) usai Halal bi Halal di jajaran Kemenko Kesra.

Agung menuturkan guru yang direkrut tersebut akan dilatih dan dididik oleh Kwarnas, Polisi, tentara, dan instansi terkait. Menurut Agung diwajibkannya Pramuka sebagai ekstra kurikuler  karena banyak anak didik saat ini yang tidak tahu akan arti dan makna pendidikan pramuka.

Padahal, nilai-nilai yang diajarkan dalam Pramuka sangat penting dalam membangun katakter bangsa."Pendidikan kepramukaan akan kembali direvitalisasi dan difungsikan optimal," katanya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan kegiatan belajar mengajar Kurikulum 2013 baru akan efektif berjalan pada 19 Agustus 2013. Hal ini disebabkan adanya sejumlah daerah yang selama bulan puasa sekolah libur total.

Ia mengungkapkan, setelah satu bulan pelaksanaan Kurikulum 2013 akan dilakukan monitoring dan evaluasi (monev). Kegiatan monev ini akan dilakukan pada akhir bulan Agustus atau awal September. “Monev yang dilakukan bukan sampling, tetapi sensus. Setiap sekolah sasaran akan dilihat,” kata dia.

Aspek pertama yang akan dilihat selama monev, Nuh mengungkapkan, yaitu materi bahan ajar dan kegiatan belajar mengajar yang melibatkan guru, peserta didik, kepala sekolah, pengawas, komite sekolah, dan orang tua. 

Mereka, kata Nuh, juga akan diminta tanggapan dan kesannya terhadap buku pegangan Kurikulum 2013 yang dibuat Kemdikbud. "Hal ini diperlukan sebab buku ini akan digunakan sebagai acuan buku pada semester II, yang saat ini sedang disusun,” katanya.

Aspek lainnya, lanjut Nuh yaitu progres rapor guru dimulai saat pelatihan nasional guru inti hingga guru sasaran. Tujuannya adalah ingin diketahui nilainya sebelum dilatih dan sesudah dilatih. 

Sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/08/15/mrkv3x-pemerintah-akan-rekrut-guru-pramuka

Rabu, 14 Agustus 2013

Pramuka Tak Ter-Reformasi

Hari Pramuka atau HUT Pramuka-kah hari ini?
Konon, 52 tahun usianya
Jika saya harus melakukan kontemplasi untuk hari ini, maka yang langsung terlintas di ingatan saya adalah disebutnya kata “Pramuka” dalam yell-yell atau syair parodi Mars ABRI yang saya dengar dari kelompok mahasiswa demonstran di tahun 94-95-an:

Syair parodi berisi ejekan itu menyebut: “…… diganti Menwa, ya sama saja.. lebih baik diganti Pramukaaaa!!”

Di masa itu, pikiran sederhana yang mendengarnya akan serta merta menempatkan Pramuka “sejenis” dengan Menwa dan ABRI.

Pikiran lain yang lebih njlimet akan terusik dengan ditempatkannya Pramuka di level ketiga (entah terendah, tertinggi, terbaik, terpolos atau ter- lainnya) setelah ABRI dan Menwa.

Pikiran iseng akan bertanya: tersinggungkah Pramuka dimasukkan ke dalam yell-yell atau nyanyian bernada mengejek itu?

Saya terpaksa harus kembali jauh ke seperempat abad yang lalu, saat  tekhnologi komunikasi belum secanggih sekarang. Publik jarang mengetahui ada prestasi-prestasi hebat lain yang bisa diraih seorang siswa/pelajar selain menjadi rangking 1 atau juara umum saja. Prestasi akademik seolah menjadi gelar tertinggi yang lazim  bagi kalangan pelajar SMP_SMA saat itu. Masa itu, pramuka sudah identik dengan perbaikan karakter dan moral. Publik akan mahfum saat seorang pelajar dengan prestasi akademik yang baik juga sesekali mengenakan seragam pramuka yang lengkap dengan selempang dipenuhi tanda-tanda kecakapan khusus.

“Pantas saja dia berprestasi di Pramuka, karena dia anak pintar dan baik.” atau sebaliknya: “Pantas saja dia rangking terus dan baik anaknya, di Pramuka-nya juga berprestasi sih..” Pramuka, anak yang pintar, rajin dan baik. Singkatnya, di jaman saya SMP itu; Pramuka itu keren.

Bagi saya pribadi, Pramuka lebih dari itu. Sanggar Pramuka dan seluruh penghuninya adalah keluarga dan rumah ke-2 saya. Saat bel pulang sekolah berbunyi, opsi untuk pulang adalah ke rumah, atau ke sanggar pramuka.

Saya harus bilang karena tidak canggihnya teknologi informasi, maka interaksi antara kami, anak-anak pramuka penggalang, waktu itu, dengan kakak-kakak pembina kami, bagaikan seorang mursyid dengan murid-muridnya. Kakak pembina pramuka adalah kakak yang hebat dan kami banggakan, tempat kami bertanya dan curhat, sekaligus tempat kami mencari referensi. Bahkan untuk berbagai hal di luar kegiatan pramuka; termasuk soal pelajaran di sekolah. Mengapa begitu; karena semua yang baik, disiplin dan terpuji sajalah yang terlihat pada kakak-kakak pembina kami.

Kembali ke tahun 94-95 saat saya mendengar yell-yell atau lagu parodi yang saya sebut di awal tadi, Pramuka disebut disitu, menurut saya, adalah pengakuan masih “baik dan keren”-nya Pramuka, atau masih “masuk-akalnya” dibanding dua organisasi militan yang disebut sebelumnya. Tapi benarkah pramuka itu militan?

Baris-berbaris seperti tentara, iya. Bahkan ada pelatihan fisik bak tentara sesungguhnya di satuan-satuan karya tertentu. Patuh pada pimpinan? tentu saja, karena menurut Dasa Dharma pramuka itu patuh dan suka bermusyawarah. Fokus pada misi dan tujuan? Nah… mungkin di “wilayah” itu muncul anomali-anomali.

Mari kita kembali ke tahun sekarang; ketika segala sistem yang melibatkan pendidikan, kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan ber-reformasi. Terjadi perubahan tatanan atau perbaikan konsep (menjadi lebih baik). Jika boleh saya menyebut ini adalah dampak kemajuan teknologi komunikasi; kelompok masyarakat terpelajar jadi tahu dan mengerti lebih banyak tentang kekurangan dalam sistem lama, dan menuntut perbaikan atas nama perkembangan zaman. Apa yang terjadi dengan Pramuka?

Terima kasih pada–lagi-lagi–teknologi informasi, kita yang bukan siapa-siapa dalam suatu organisasi jadi boleh dan bisa tahu banyak tentang apa yang terjadi di dalam sebuah organisasi. Dulu, 25 tahun yang lalu, sebagai pemimpin regu “Flamboyan”, segala tentang Pramuka adalah apa yang diperkenalkan oleh kakak pembina saya. Kini, sebagai ibu, seperti ibu-ibu lainnya yang juga menggauli alat komunikasi, saya bisa mencari tahu apa yang terjadi dengan organisasi yang dulu saya banggakan tetapi kini oleh anak-anak saya disebut “organisasi lebay.” Tentu saja tidak semua pramuka lebay dan tidak semua anak berpendapat seperti anak saya, meski saya bisa menjamin bukan hanya anak saya yang berpendapat demikian; tetapi mengapa sampai ada pendapat seperti itu?
Saya tidak akan mengulas kehebatan pramuka. Saya yakin dan percaya pramuka hebat. Saya di sini hanya akan membicarakan anomali-nya.

Keterampilan tali temali, baris berbaris, permainan mencari jejak dan sandi-sandi tidak lagi menarik bagi anak-anak/remaja pelajar masa kini?  tidak juga. Mereka bermain game komputer mencari jejak dan memecahkan sandi, mereka juga menyukai parade atau terlibat di dalamnya, dan senang membuat sesuatu dari benda-benda; termasuk jika itu melibatkan tali. Lalu apa yang salah dengan pramuka? mengapa anak-anak saya menyebutnya organisasi lebay dengan kakak-kakak pembina yang “kampungan”?

Jawabannya adalah: karena Pramuka tidak ikut melakukan reformasi seperti organisasi kemasyarakatan atau lembaga pendidikan lainnya. Dan ini bukan tentang kecendekiaan atau modernisasi.

Pelajar yang dalam pramuka disebut Peserta Didik, kini memiliki keleluasaan akses untuk menilai dan mempertimbangkan apa dan bagaimana Pramuka dari “luar”-mereka melakukan “window shopping”; melihat dan menilik. Tak terbantahkan betapa konsep pendidikan dalam Pramuka memang tepat untuk menciptakan karakter pemuda yang mencintai alam, yang bersikap ksatria, menjadi patuh aturan dan suka bermusyawarah, senang menolong dan giat bergotong royong, yang menjunjung tinggi disiplin dan kehormatan korps. Masalahnya adalah Pramuka tidak mampu memastikan semua “jendela”-nya bersih dan “menarik” bagi para window shopper ini.

Reformasi di negri ini terjadi ketika wakil rakyat sudah dianggap tidak layak mewakili, sudah tidak representatif; ketika rakyat malu hati memiliki wakil yang tidak sesuai dengan jati diri kita, rakyat Indonesia. Pramuka, yang kukuh pada jalan yang lurus melupakan reformasi ini. Tidak ada upaya “membersihkan jendela.” Kakak-kakak pramuka hebat yang kini memegang otoritas tertinggi organisasi terbesar di Indonesia ini melupakan adanya perbaikan dan pembersihan. Mereka lupa bahwa adik-adik peserta didik jaman sekarang memiliki lebih banyak akses dan pilihan.

Secara hirarkis tugas seorang pramuka berprestasi tentu saja berpindah ke tempat yang lebih tinggi. Sistem among yang menjadi urat nadi kegiatan menjadi keniscayaan ketika seorang kakak pembina pramuka tidak lagi bersentuhan dengan peserta didiknya. Kerusakan lebih parah terjadi ketika; saking besarnya organisasi ini, sistem among ini berganti jadi sistem birokrasi; apalagi kemudian para pemegang tampuk kepimpinannya diserahkan pada birokrat. Tentu saja anggaran dan pendanaan lalu lalang di dalamnya. Lengkap sudah lapisan debu dan kaca “film” (gelap) yang menutupi jendela-jendela pramuka. Alih-alih mempercantik kualitas “jendela” (kualitas dan kredibilitas para pembinanya) atau menambah kekuatan sistem among sebagai sistem pendidikan yang dianutnya, anggaran atau pendanaan ini malah jadi api dalam sekam. Beberapa tatanan dan etika organisasi yang seperempat abad yang lalu menempatkan kakak pramuka saya sebagai “guru” dan panutan; luruh. Ruh kepanduan yang menguatkan pribadi setiap anggotanya dan membuat pramuka dianggap “keren” oleh lingkungannya,  kini menguap entah kemana.

Contoh kecil saja: pembina pramuka yang berpangkalan di sekolah dan masih “tak tahu malu” merokok di ruang publik, dalam kegiatan pramuka dan di depan peserta-peserta didiknya! __ adakah sangsi untuk mereka? Tidak. Jika kemudian dia tersadar, beranikah dia mengatur pelarangan merokok untuk pramuka dewasa dan pembina? Tidak bisa! Jika… kakak Ketua kwartirnya, yang adalah atasannya dalam struktur perintahan/hirarki kepegawaian-nya juga merokok. Misalnya!

Contoh lainnya: seorang pimpinan dalam pramuka memutuskan untuk menyelenggarakan acara nyanyi-nyanyi pada kegiatan buka bersama di bulan Ramadhan sebagai “upaya” membuat kegiatan pramuka lebih “hip” atau keren? Bukankah itu pemikiran yang blunder?

Pramuka yang menganut sistem among; tetapi kemudian “membiarkan” ada pembinanya yang merokok, memalsukan data prestasi anak demi kelengkapan administrasi atau nama baik dalam suatu kompetisi kepramukaan, berbuat nepotisme atau bahkan korupsi. Absurd, bukan? mending mana: disebut “lebay” atau “absurd”??

Rumah ke-2 saya seperempat abad yang lalu kini tak lebih dari “kantor” bagi sebagian yang menggantungkan hidup dari dana abadi pramuka, dan “kantor yang birokrasinya ribet” bagi sebagian yang lain. Tapi apakah setidaknya menjadi kantor publik, sebagaimana tujuan dan misi Gerakan Pramuka untuk bangsa ini? Atau seorang pegawai pramuka itu setidak-tidaknya seorang pramuka juga, bukan?

Keribetan birokrasi itu dimulai ditingkat organisator di atas para kakak pembina; masing-masing memikirkan kelanjutan karir atau pekerjaan mereka dalam kantor besar Gerakan Pramuka. Mereka yang sejati dengan idealisme kepanduannya harus bersinggungan dengan mereka yang sudah kadung berjaya dan tidak ingin kehilangan pekerjaannya di kantor tersebut meskipun mereka “jadul” dan tidak well up-dated misalnya… sementara adik-adik peserta didiknya jauh lebih cerdas, lebih kritis dan lebih pandai mengaktualisasikan diri.

Dengan semua ketidak sinkron-an tersebut, lalu siapa yang memastikan kakak-kakak pembina pramuka sebagai “jendela” organisasi tetap menjadi pribadi dan sosok yang representatif di mata adik-adik peserta didiknya? Jawaban yang saya terima adalah: “Ya, kakak seniornya masing-masing, lah…lagipula kalau kakak pembinanya adalah PNS Guru di pangkalan tersebut, mana mungkin “kami” bisa minta dia mundur hanya karena dianggap tidak becus!”

Ah, baiklah… ketidak berdayaan dalam persinggungan otoritas rupanya? lalu bagaimana pramuka menjawab tantangan pemerintah yang gemas dengan “konsep pendidikan untuk pembentukan karakter” yang akan “ditimpakan” pada organisasi yang secara global diakui memiliki sistem pembentuk karakter terbaik ini? (Konon Pramuka akan diwajibkan dilaksanakan di semua sekolah formal pada 2014 nanti) Bagaimana pramuka di usia ke-52-nya ini membersihkan “jendela2-nya” yang kotor sehingga calon peserta didiknya tidak menyebutnya sebagai organisasi lebay dan kampungan?

Jadi betulkah pendidikan dan pembentukan karakter dengan sistem among itu TELAH berjalan mulus hingga usianya yg ke-52 ini? Apakah spanduk puluhan meter yang dipamerkan sebagai perayaan itu bisa menghapus kotor dan bureknya “jendela” PRAMUKA  di mata para calon peserta didiknya?
Kakak pembina saya dulu bernama Kak Hadis, beliau pernah berkata: “Sekali Pramuka; Pramuka sepanjang hayat! Apapun seragam yang dikenakannya!”

Maka, hari ini, saya yang merasa tak pernah meninggalkan pramuka, rumah ke-2 saya dulu, ingin mengajak pramuka-pramuka yang masih berseragam dan yang sudah tidak mengenakan seragam untuk melakukan REFORMASI: membersihkan jendela! dan mengembalikan sistem among ke dalam organisasi luar biasa ini.

Negri ini sudah ber-reformasi, meski kemudian ada yang menyebutnya gagal; namun setidaknya reformasi telah dilakukan dan bisa dilakukan kembali. Pramuka?

Dirgahayu pramuka! Jadilah pandu bangsa seperti dalam lagumu, karena pramuka bukan menwa atau tentara, terlebih lagi; pramuka (seharusnya) bukan birokrat.

SALAM PRAMUKA!!

Sumber : http://edukasi.kompasiana.com/2013/08/14/pramuka-tak-ter-reformasi-584123.html

Selasa, 13 Agustus 2013

KADIN Jabar mendorong pembentukan Pusat Inkubasi Bisnis bagi Pramuka mulai dari Kwarcab

Hal tersebut dilakukan karena anggota pramuka yang berjumlah ribuan orang menjadi potensi besar demi gerakan kewirausahaan nasional.

"Perlu ada entrepreneur center dan pusat inkubator bisnis untuk Pramuka," ujar Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang UMKM, Iwan Gunawan kepada wartawan, Selasa (13/8/2013).

Menurutnya, upaya menumbuhkan jiwa wirausaha bagi sama pentingnya seperti pembekalan life skill yang selama ini diberikan kepada anggota pramuka. Pelajaran kewirausahaan akan melahirkan kemandiriaan bagi anggota organisasi yang identik dengan simbol kacu tersebut.

Dia juga menjelaskan sebagian besar anggota pramuka yang masih berusia muda menjadi peluang besar untuk mengembangan jiwa kewirasausahaan sejak dini. Pasalnya, banyak anggota yang masih berstatus pelajar mulai dari tingkat SD, SMP maupun SMA.

"Sejak usia dini perlu dilakukan internalisasi kewirausahaan," kata Iwan.

Selain itu, sistem inkubasi juga sejalan dengan program revitalisasi Gerakan Pramuka. Sistem ini akan melahirkan peluang dan inovasi yang memperkaya khazanah kepramukaan.

"Menumbuhkan jiwa kewirausahaan melalui Prmauka akan mebuka jalan kemandirian ekonomi," ucapnya.

Iwan menilai mendidik keirausahaan bagi anggota pramuka akan sangat mudah. Sebab, para anggota sebelumnya telah telah memiliki bekali sikap disiplin yang merupakan salah satu modal dasar berwirausaha.

Tak hanya itu, Pramuka juga memiliki prinsip yang sejalan dengan iklim usaha dimana setiap tantangan harus dikelola dan dihadapi dengan kreatifitas. Para anggota juga telah diajari untuk menuntaskan tantangan tersebut dengan kekompakan.

"Semangat anak muda yang dipadukan denhan kemandirian dari sisi ekonomi akan menjadi melahirkan energi positif berwirausaha dengan jiwa Pramuka," ucapnya.

Namun demikian, perlu ada kelembagaan yang menggarap serius program inkubasi bagi Prmauka ini. Lembaga tersebut harus sangat mengenal Pramuka agar kegiatan program bisa berjalan efektif.

"Entrepreneur center akan menjadi tempat inkubasi bisnis yang sangat cocok bagi Pramuka," pungkasnya.

Sumber : http://m.inilahkoran.com/read/detail/2019116/kadin-usulkan-inkubasi-wirausaha-bagi-pramuka

Minggu, 11 Agustus 2013

Sejarah dan Proses Lahirnya Pancasila

Sejarah dan proses Lahirnya Pancasila
Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)

Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.

Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan

Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.

Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin

Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.

Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.

Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.

                             Adapun bunyi Pembukaan UUD1945 selengkapnya sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.  Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan de-ngan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidup-an bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadil-an sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
PERJALANAN
Namun dibalik itu semua ternyata pancasila memang mempunyai sejarah yang panjang tentang perumusan-perumusan terbentuknya pancasila, dalam perjalanan ketata negaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila.

Dari beberapa sumber, setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi Berbeda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat.

Rumusan I: Muh. Yamin
Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muh. Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.

Rumusan Pidato
Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu:
1.Peri Kebangsaan
2.Peri Kemanusiaan
3.Peri ke-Tuhanan
4.Peri Kerakyatan
5.Kesejahteraan Rakyat

Selain usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan II: Ir. Soekarno
Selain Muh Yamin, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, diantaranya adalah Ir Sukarno[1]. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila.
Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula- lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muh Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.
Rumusan Pancasila
1.Kebangsaan Indonesia
2.Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
3.Mufakat,-atau demokrasi
4.Kesejahteraan sosial
5.ke-Tuhanan yang berkebudayaan
Rumusan Trisila
1.Socio-nationalisme
2.Socio-demokratie
3.ke-Tuhanan

Rumusan Ekasila
1.Gotong-Royong

Rumusan III: Piagam Jakarta
Usulan-usulan blue print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni – 9 Juli 1945, delapan orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk.

Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan “Panitia Sembilan”) yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama.

Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler dimana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”.

Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf 1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/ declaration of independence).
Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para “Pendiri Bangsa”.
 
Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Alternatif pembacaan
Alternatif pembacaan rumusan kalimat rancangan dasar negara pada Piagam Jakarta dimaksudkan untuk memperjelas persetujuan kedua golongan dalam BPUPKI sebagaimana terekam dalam dokumen itu dengan menjadikan anak kalimat terakhir dalam paragraf keempat tersebut menjadi sub-sub anak kalimat.
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan
[A] dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar,
[A.1] kemanusiaan yang adil dan beradab,
[A.2] persatuan Indonesia, dan
[A.3] kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan[;] serta
[B] dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”


Rumusan dengan penomoran (utuh) :
1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan populer
Versi populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang beredar di masyarakat adalah:
1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan IV: BPUPKI
Pada sesi kedua persidangan BPUPKI yang berlangsung pada 10-17 Juli 1945, dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (baca Piagam Jakarta) dibahas kembali secara resmi dalam rapat pleno tanggal 10 dan 14 Juli 1945.

Dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” tersebut dipecah dan diperluas menjadi dua buah dokumen berbeda yaitu Declaration of Independence (berasal dari paragraf 1-3 yang diperluas menjadi 12 paragraf) dan Pembukaan (berasal dari paragraf 4 tanpa perluasan sedikitpun).
Rumusan yang diterima oleh rapat pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 hanya sedikit berbeda dengan rumusan Piagam Jakarta yaitu dengan menghilangkan kata “serta” dalam sub anak kalimat terakhir. Rumusan rancangan dasar negara hasil sidang BPUPKI, yang merupakan rumusan resmi pertama, jarang dikenal oleh masyarakat luas.

Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Rumusan dengan penomoran (utuh) :
1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan V: PPKI
Menyerahnya Kekaisaran Jepang yang mendadak dan diikuti dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diumumkan sendiri oleh Bangsa Indonesia (lebih awal dari kesepakatan semula dengan Tentara Angkatan Darat XVI Jepang) menimbulkan situasi darurat yang harus segera diselesaikan. Sore hari tanggal 17 Agustus 1945, wakil-wakil dari Indonesia daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan), diantaranya A. A. Maramis, Mr., menemui Sukarno menyatakan keberatan dengan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” untuk ikut disahkan menjadi bagian dasar negara.

Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan, Sukarno segera menghubungi Hatta dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam. Semula, wakil golongan Islam, diantaranya Teuku Moh Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo, keberatan dengan usul penghapusan itu. Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sebuah “emergency exit” yang hanya bersifat sementara dan demi keutuhan Indonesia.

Pagi harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dikemukakan dalam rapat pleno PPKI. Selain itu dalam rapat pleno terdapat usulan untuk menghilangkan frasa “menurut dasar” dari Ki Bagus Hadikusumo.
Rumusan dasar negara yang terdapat dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar ini merupakan rumusan resmi kedua dan nantinya akan dipakai oleh bangsa Indonesia hingga kini. UUD inilah yang nantinya dikenal dengan UUD 1945.

Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Rumusan dengan penomoran (utuh) :
1.ke-Tuhanan Yang Maha Esa
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.Persatuan Indonesia
4.Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan VI: Konstitusi RIS
Pendudukan wilayah Indonesia oleh NICA menjadikan wilayah Republik Indonesia semakin kecil dan terdesak. Akhirnya pada akhir 1949 Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta (RI Yogyakarta) terpaksa menerima bentuk negara federal yang disodorkan pemerintah kolonial Belanda dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan hanya menjadi sebuah negara bagian saja.

Walaupun UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 tetap berlaku bagi RI Yogyakarta, namun RIS sendiri mempunyai sebuah Konstitusi Federal (Konstitusi RIS) sebagai hasil permufakatan seluruh negara bagian dari RIS. Dalam Konstitusi RIS rumusan dasar negara terdapat dalam Mukaddimah (pembukaan) paragraf ketiga. Konstitusi RIS disetujui pada 14 Desember 1949 oleh enam belas negara bagian dan satuan kenegaraan yang tergabung dalam RIS.

Rumusan kalimat
“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial.”

Rumusan dengan penomoran (utuh):
1.ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2.perikemanusiaan,
3.kebangsaan,
4.kerakyatan
5.dan keadilan sosial

Rumusan VII: UUD Sementara
Segera setelah RIS berdiri, negara itu mulai menempuh jalan kehancuran. Hanya dalam hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan bergabung dengan negara bagian RI Yogyakarta.
Pada Mei 1950 hanya ada tiga negara bagian yang tetap eksis yaitu RI Yogyakarta, NIT, dan NST. Setelah melalui beberapa pertemuan yang intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai kuasa dari NIT dan NST, menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara.

Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS No 37) yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun 1950.

Rumusan kalimat
“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, …”

Rumusan dengan penomoran (utuh) :
1.ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2.perikemanusiaan,
3.kebangsaan,
4.kerakyatan
5.dan keadilan sosial

Rumusan VIII: UUD 1945
Kegagalan Konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara.
Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan. Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004, dalam berbagai produk ketetapannya, diantaranya:

1.Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan
2.Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Rumusan dengan penomoran (utuh)
1.Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.Persatuan Indonesia
4.Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan IX: Versi Berbeda
Selain mengutip secara utuh rumusan dalam UUD 1945, MPR pernah membuat rumusan yang agak sedikit berbeda. Rumusan ini terdapat dalam lampiran Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.

Rumusan
1.Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.Keadilan sosial.

Rumusan X: Versi Populer
Rumusan terakhir yang akan dikemukakan adalah rumusan yang beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer inilah yang dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar negara. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada sub anak kalimat terakhir.
Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)

Rumusan
1.Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Catatan Kaki
1.^ Sidang Sesi I BPUPKI tidak hanya membahas mengenai calon dasar negara namun juga membahas hal yang lain. Tercatat dua anggota Moh. Hatta, Drs. dan Supomo, Mr. mendapat kesempatan berpidato yang agak panjang. Hatta berpidato mengenai perekonomian Indonesia sedangkan Supomo yang kelak menjadi arsitek UUD berbicara mengenai corak Negara Integralistik.
2.^ Negara Indonesia Timur, wilayahnya meliputi Sulawesi dan pulau-pulau sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara, dan seluruh kepulauan Maluku.
3.^ Negara Sumatra Timur, wilayahnya meliputi bagian timur provinsi Sumut (sekarang)
“Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara” (Pasal 1 Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 jo Pasal I Aturan Tambahan UUD 1945).

Referensi
1.
Undang Undang Dasar 1945
2.Konstitusi RIS (1949)
3.UUD Sementara (1950)
4.Berbagai Ketetapan MPRS dan MPR RI
5.Syafroedin Bahar (ed). (1992) Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 29 Mei 1945-19 Agustus 1945. Edisi kedua. Jakarta: SetNeg RI
6.Tim Fakultas Filsafat UGM (2005) Pendidikan Pancasila. Edisi 2. Jakarta: Universitas Terbuka
7.http://id.wikipedia.org/wiki/Rumusan-rumusan_Pancasila#Rumusan_I:_Muh._Yamin.2C_Mr

Sumber : http://majelispancasila.blogspot.com/p/sejarah-dan-proses-lahirnya-pancasila_08.html