Untuk itu Ketua Kwarnas, Pramuka Prof. Dr. Azrul Azwar, menemui Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Kepada wartawan usai bertemu Mahfud di MK, Senin (27/9), Azrul mengatakan, UU Pramuka harus benar-benar bisa memayungi gerakan Pramuka di Indonesia, sekaligus mewadahi seluruh kegiatan kepanduan di Indonesia dalam satu wadah.
”UU tersebut juga diharapkan dapat mempersatukan seluruh kegiatan kepanduan dalam satu wadah Pramuka Indonesia. Karena ada yang menyebutkan perlu satu wadah, tapi ada yang berpendapat bisa lebih dari satu wadah,” kata Azrul.
Menurutnya, pihak yang pro maupun kontra dengan wadah tunggal Pramuka muncul dalam pembahasan RUU Pramuka di DPR. Azrul mengakui, adalah hal wajar jika di era demokrasi ada yang berpendapat Pramuka tidak harus dalam satu wadah tunggal. Namun ditegaskannya, jika Pramuka tidak ada dalam satu wadah maka hal itu akan merugikan Pramuka sendiri.
”Pramuka bisa pecah dan terkotak-kotak. Padahal di luar negeri hanya ada satu organisasi pramuka di setiap negara. Karenanya, kita memerlukan UU agar hanya ada satu wadah bagi organisasi yakni melalui Gerakan Pramuka,” imbuhnya.
Dipaparkannya pula, dalam pertemuan dengan Ketua MK itu juga juga dibahas seputar peluang adanya peninjauan kembali (uji materiil) terhadap UU Gerakan Pramuka jika nantinya dudah disahkan dan diundangkan. Kemungkinan gugatan terkait wadah tunggal bagi Pramuka.
Namun Azrul yang mengutip Mahfud menyatakan, jika wadah tunggal itu sudah mendapat persetujuan DPR maka peluang dikabulkannya uji materi akan sangat kecil. "Jika sudah disepakati organisasi pramuka hanya satu wadah, maka tidak diperlukan uji materiil,” tandas Azrul.
Lebih langut Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka periode 2008-2013 itu mengharapkan, fusi tahun 1961 yang menyatukan banyak organisasi kepanduan ke dalam wadah organisasi bernama Gerakan Pramuka tetap harus dipertahankan. Mantan Ketua PB Himpunan Mahasiswa Islam itu mencontohkan, pesantren bisa saja membentuk gugus depan berbasis Muhammadyah, NU dan lainnya. "Pesantren Gontor, Darunnajah dan sekolah-sekolah di bawah Yayasan Islam Terpadu telah memiliki gugus depan sejak tahun 1980-an," tandasnya.
Sumber : JPNN