MEDAN (Berita): Staf ahli Menpora Bidang Revitalisasi Gerakan Pramuka Prof Dr H Amran Razak SE, Msc menegaskan, pasal 27 UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang telah disahkan pada 28 Nopember 2010 menyatakan, tidak memperbolehkan pejabat publik kepala daerah seperti gubernur untuk memimpin Kwarda Pramuka.
Seperti diketahui pemilihan ketua kwardasu periode 2011-2016 akan dilaksanakan musyawarah daerah (musda) pada pertengahan bulan Juni 2011 telah mencuat empat nama yakni, Plt Gubsu H Gatot Pujonugroho, Kabiro Keuangan Drs Syafii, tokoh masyarakan Raziman Tarigan dan Ketua Aptisi Sumut H Bahdin Nur Tanjung SE MM.
“Pramuka memiliki azas non politis, kemandirian, otonom dan netral secara tegas tidak lagi memperkenankan gubernur untuk memimpin organisasi kepanduan pramuka, karena gubernur hanya bisa sebagai ex officio selaku pembina daerah (Mabidasu),” kata Prof Amran Razak menjawab wartawan pada sosialisasi UU No 12 Tahun 2010 di Hotel Madani Medan , Selasa (7/6) sore.
Sosialisasi tersebut dibuka Kadispora Sumut Ristanto SH dan dihadiri Ketua Aptisi Sumut H Bahdin Nur Tanjung SE MM, Rektor ITM Ir Mahrizal Masri MT diikuti peserta perwakilan dari Kwardasu, Kwartir, PGRI, Aptisi, LSM dan mahasiswa.
Untuk menghindari kegiatan politis, maka pramuka mempertegas agar tidak melibatkan pejabat publik terkait langsung dalam kegiatan kepramukaan di daerah. Walaupun tidak ada sanksi namun secara hukum bila ketentuan undang-undang tersebut dilanggar maka yang bersangkutan akan masuk ke ranah hukum.
“Kita berharap agar gerakan pramuka tidak banyak lagi campur tangan pejabat publik. Kepada calon ketua kwardasu yang berasal dari kalangan pejabat publik seperti Plt Gubsu agar tidak rangkap jabatan mengingat pramuka memiliki sifat empat kepramukaan yang harus dijunjung tinggi,” tambahnya.
Untuk itu, Prof Amran Razak mengimbau agar pejabat publik atau kepala daerah mengundurkan diri dari pencalonan ketua kwaradasu dan memberikan mandat dan kesempatan kepada calon lainnya untuk bertarung memimpin organisasi kepramukaan di Sumut itu.
Dalam paparannya, urgensi undang-undang gerakan pramuka lahirnya adalah atas keinginan masyarakat untuk membentuk karakter generasi muda. Hal ini memberi dorongan bagi DPR RI bersama pemerintah yang didukung kwarnas gerakan pramuka membentuk undang-undang tersebut.
“Bangsa Indonesia membutuhkan generasi muda yang berkarakter unggul untuk menjaga kelangsungan bangsa dan negara serta memajukan dan mensejahterakan bangsa dan negara ini,” jelasnya.
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai luhur bangsa, memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun NKRI, mengamalkan pancasila serta melestarikan lingkungan hidup.
Rektor ITM Mahrizal Masri sebagai penggagas sosialisasi UU No 12 Tahun 2010 ini menambahkan, akan mengaktifkan kembali gerakan pramuka di lembaga pendidikan yang dipimpinnya.“Kegiatan pramuka ini juga untuk menghindari gerakan separatis masuknya pengaruh faham yang menyesatkan yang tak diinginkan yang dapat mengganggu mahasiswa dan ITM,” pungkasnya.