Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Kalbar akan memberikan sosialisasi undang-Undang Pramuka di Ketapang pada Senin (23/4). Selain H.Suryadi M.Si yang memberikan materi undang-undang nomor 12 tahun 2010, materi juga akan disampaikan oleh A.Yani HS, MM.Pd dari Kawrcab Ketapang.
“Ini dilakukan dalam pembinaan kepemudaan, sebab dengan adanya UU Gerakan Pramuka nomor 12 tahun 2010, maka Gerakan Pramuka juga bagian dari Pemuda,” kata Agus Enizar, Kasi Pemuda, Dinas Budparpora Ketapang.
Sosok yang akrab dipanggil Een, mantan pemain bola voly club Gelora Skw ini berharap dengan penyampaian materio UU nomor 12 tahun 2010 kalangan pemuda mengetahui selama ini sudah ada UU tentang Gerakan Pramuka. Sebab, keberadaan Undang-undang ini masih terbatas diketahui kalangan umumSementara itu, Pitriadi, S.Hut, M.Si dari Kwarcab Gerakan Pramuka Ketapang menyambut baik adanya penyampaian materi UU No.12 tahun 2010.
Apalagi kegiatan tersebut akan diikuti sekitar 70-an peserta terdiri dari pengurus Kwarcab Ketapang, organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan, tokoh
agama, pembina Pramuka dari Perguruan Tinggi, SMA, SMP dan SD.Harapannya dengan penyamapian materi UU no.12 tahun 2012 dapat meingkatkan kiprah Gerakan Pramuka dalam berperan serta mengisi pembangunan.
Sumber : pontianakpost