Buku Pramuka Boyman

Kedai Atribut Pramuka Scout Addict Kediri menyediakan buku materi Pramuka Boyman 1 dan Boyman 2.

Tenda Dome Arei Outdoor

Kedai Pramuka Scout Addict menyediakan berbagai Tenda Dome Arei Outdoor kapasitas 2 dan 4 orang.

Aneka Produk Loreng Pramuka

Kedai Pramuka Scout Addict menyediakan berbagai macam produk berbahan kain Loreng Pramuka. Produk kami antara lain : Jaket, Celana, Rompi, Topi, dll.

Aneka Produk Logam Cor

Produk atribut perlengkapan Pramuka berkualitas dari Kedai Pramuka ScoutAddict Kediri

Pelayani Pemesanan Pin, Gantungan Kunci, ID Card

Kedai Pramuka Scout Addict juga melayani pemesanan pin, gantungan kunci, Id Card, dll untuk kegiatan maupun souvenir.

Dokumentasi Pengiriman

Dokumentasi dari pesanan yang pernah kami kirimkan. Kami pernah mengirim pesanan dari Aceh sampai Papua.

Jumat, 16 Agustus 2013

Pemerintah Akan Rekrut Guru Pramuka

JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan merekrut guru untuk melatih ekstrakurikuler Pramuka di sekolah. Perekrutan tersebut dilakukan karena pada Kurikulum 2013 ini pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib.

"Guru yang direkrut adalah guru yang mengajar di sekolah tersebut," kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono di Aula RRI Jakarta Kamis (15/8) usai Halal bi Halal di jajaran Kemenko Kesra.

Agung menuturkan guru yang direkrut tersebut akan dilatih dan dididik oleh Kwarnas, Polisi, tentara, dan instansi terkait. Menurut Agung diwajibkannya Pramuka sebagai ekstra kurikuler  karena banyak anak didik saat ini yang tidak tahu akan arti dan makna pendidikan pramuka.

Padahal, nilai-nilai yang diajarkan dalam Pramuka sangat penting dalam membangun katakter bangsa."Pendidikan kepramukaan akan kembali direvitalisasi dan difungsikan optimal," katanya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan kegiatan belajar mengajar Kurikulum 2013 baru akan efektif berjalan pada 19 Agustus 2013. Hal ini disebabkan adanya sejumlah daerah yang selama bulan puasa sekolah libur total.

Ia mengungkapkan, setelah satu bulan pelaksanaan Kurikulum 2013 akan dilakukan monitoring dan evaluasi (monev). Kegiatan monev ini akan dilakukan pada akhir bulan Agustus atau awal September. “Monev yang dilakukan bukan sampling, tetapi sensus. Setiap sekolah sasaran akan dilihat,” kata dia.

Aspek pertama yang akan dilihat selama monev, Nuh mengungkapkan, yaitu materi bahan ajar dan kegiatan belajar mengajar yang melibatkan guru, peserta didik, kepala sekolah, pengawas, komite sekolah, dan orang tua. 

Mereka, kata Nuh, juga akan diminta tanggapan dan kesannya terhadap buku pegangan Kurikulum 2013 yang dibuat Kemdikbud. "Hal ini diperlukan sebab buku ini akan digunakan sebagai acuan buku pada semester II, yang saat ini sedang disusun,” katanya.

Aspek lainnya, lanjut Nuh yaitu progres rapor guru dimulai saat pelatihan nasional guru inti hingga guru sasaran. Tujuannya adalah ingin diketahui nilainya sebelum dilatih dan sesudah dilatih. 

Sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/08/15/mrkv3x-pemerintah-akan-rekrut-guru-pramuka

Rabu, 14 Agustus 2013

Pramuka Tak Ter-Reformasi

Hari Pramuka atau HUT Pramuka-kah hari ini?
Konon, 52 tahun usianya
Jika saya harus melakukan kontemplasi untuk hari ini, maka yang langsung terlintas di ingatan saya adalah disebutnya kata “Pramuka” dalam yell-yell atau syair parodi Mars ABRI yang saya dengar dari kelompok mahasiswa demonstran di tahun 94-95-an:

Syair parodi berisi ejekan itu menyebut: “…… diganti Menwa, ya sama saja.. lebih baik diganti Pramukaaaa!!”

Di masa itu, pikiran sederhana yang mendengarnya akan serta merta menempatkan Pramuka “sejenis” dengan Menwa dan ABRI.

Pikiran lain yang lebih njlimet akan terusik dengan ditempatkannya Pramuka di level ketiga (entah terendah, tertinggi, terbaik, terpolos atau ter- lainnya) setelah ABRI dan Menwa.

Pikiran iseng akan bertanya: tersinggungkah Pramuka dimasukkan ke dalam yell-yell atau nyanyian bernada mengejek itu?

Saya terpaksa harus kembali jauh ke seperempat abad yang lalu, saat  tekhnologi komunikasi belum secanggih sekarang. Publik jarang mengetahui ada prestasi-prestasi hebat lain yang bisa diraih seorang siswa/pelajar selain menjadi rangking 1 atau juara umum saja. Prestasi akademik seolah menjadi gelar tertinggi yang lazim  bagi kalangan pelajar SMP_SMA saat itu. Masa itu, pramuka sudah identik dengan perbaikan karakter dan moral. Publik akan mahfum saat seorang pelajar dengan prestasi akademik yang baik juga sesekali mengenakan seragam pramuka yang lengkap dengan selempang dipenuhi tanda-tanda kecakapan khusus.

“Pantas saja dia berprestasi di Pramuka, karena dia anak pintar dan baik.” atau sebaliknya: “Pantas saja dia rangking terus dan baik anaknya, di Pramuka-nya juga berprestasi sih..” Pramuka, anak yang pintar, rajin dan baik. Singkatnya, di jaman saya SMP itu; Pramuka itu keren.

Bagi saya pribadi, Pramuka lebih dari itu. Sanggar Pramuka dan seluruh penghuninya adalah keluarga dan rumah ke-2 saya. Saat bel pulang sekolah berbunyi, opsi untuk pulang adalah ke rumah, atau ke sanggar pramuka.

Saya harus bilang karena tidak canggihnya teknologi informasi, maka interaksi antara kami, anak-anak pramuka penggalang, waktu itu, dengan kakak-kakak pembina kami, bagaikan seorang mursyid dengan murid-muridnya. Kakak pembina pramuka adalah kakak yang hebat dan kami banggakan, tempat kami bertanya dan curhat, sekaligus tempat kami mencari referensi. Bahkan untuk berbagai hal di luar kegiatan pramuka; termasuk soal pelajaran di sekolah. Mengapa begitu; karena semua yang baik, disiplin dan terpuji sajalah yang terlihat pada kakak-kakak pembina kami.

Kembali ke tahun 94-95 saat saya mendengar yell-yell atau lagu parodi yang saya sebut di awal tadi, Pramuka disebut disitu, menurut saya, adalah pengakuan masih “baik dan keren”-nya Pramuka, atau masih “masuk-akalnya” dibanding dua organisasi militan yang disebut sebelumnya. Tapi benarkah pramuka itu militan?

Baris-berbaris seperti tentara, iya. Bahkan ada pelatihan fisik bak tentara sesungguhnya di satuan-satuan karya tertentu. Patuh pada pimpinan? tentu saja, karena menurut Dasa Dharma pramuka itu patuh dan suka bermusyawarah. Fokus pada misi dan tujuan? Nah… mungkin di “wilayah” itu muncul anomali-anomali.

Mari kita kembali ke tahun sekarang; ketika segala sistem yang melibatkan pendidikan, kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan ber-reformasi. Terjadi perubahan tatanan atau perbaikan konsep (menjadi lebih baik). Jika boleh saya menyebut ini adalah dampak kemajuan teknologi komunikasi; kelompok masyarakat terpelajar jadi tahu dan mengerti lebih banyak tentang kekurangan dalam sistem lama, dan menuntut perbaikan atas nama perkembangan zaman. Apa yang terjadi dengan Pramuka?

Terima kasih pada–lagi-lagi–teknologi informasi, kita yang bukan siapa-siapa dalam suatu organisasi jadi boleh dan bisa tahu banyak tentang apa yang terjadi di dalam sebuah organisasi. Dulu, 25 tahun yang lalu, sebagai pemimpin regu “Flamboyan”, segala tentang Pramuka adalah apa yang diperkenalkan oleh kakak pembina saya. Kini, sebagai ibu, seperti ibu-ibu lainnya yang juga menggauli alat komunikasi, saya bisa mencari tahu apa yang terjadi dengan organisasi yang dulu saya banggakan tetapi kini oleh anak-anak saya disebut “organisasi lebay.” Tentu saja tidak semua pramuka lebay dan tidak semua anak berpendapat seperti anak saya, meski saya bisa menjamin bukan hanya anak saya yang berpendapat demikian; tetapi mengapa sampai ada pendapat seperti itu?
Saya tidak akan mengulas kehebatan pramuka. Saya yakin dan percaya pramuka hebat. Saya di sini hanya akan membicarakan anomali-nya.

Keterampilan tali temali, baris berbaris, permainan mencari jejak dan sandi-sandi tidak lagi menarik bagi anak-anak/remaja pelajar masa kini?  tidak juga. Mereka bermain game komputer mencari jejak dan memecahkan sandi, mereka juga menyukai parade atau terlibat di dalamnya, dan senang membuat sesuatu dari benda-benda; termasuk jika itu melibatkan tali. Lalu apa yang salah dengan pramuka? mengapa anak-anak saya menyebutnya organisasi lebay dengan kakak-kakak pembina yang “kampungan”?

Jawabannya adalah: karena Pramuka tidak ikut melakukan reformasi seperti organisasi kemasyarakatan atau lembaga pendidikan lainnya. Dan ini bukan tentang kecendekiaan atau modernisasi.

Pelajar yang dalam pramuka disebut Peserta Didik, kini memiliki keleluasaan akses untuk menilai dan mempertimbangkan apa dan bagaimana Pramuka dari “luar”-mereka melakukan “window shopping”; melihat dan menilik. Tak terbantahkan betapa konsep pendidikan dalam Pramuka memang tepat untuk menciptakan karakter pemuda yang mencintai alam, yang bersikap ksatria, menjadi patuh aturan dan suka bermusyawarah, senang menolong dan giat bergotong royong, yang menjunjung tinggi disiplin dan kehormatan korps. Masalahnya adalah Pramuka tidak mampu memastikan semua “jendela”-nya bersih dan “menarik” bagi para window shopper ini.

Reformasi di negri ini terjadi ketika wakil rakyat sudah dianggap tidak layak mewakili, sudah tidak representatif; ketika rakyat malu hati memiliki wakil yang tidak sesuai dengan jati diri kita, rakyat Indonesia. Pramuka, yang kukuh pada jalan yang lurus melupakan reformasi ini. Tidak ada upaya “membersihkan jendela.” Kakak-kakak pramuka hebat yang kini memegang otoritas tertinggi organisasi terbesar di Indonesia ini melupakan adanya perbaikan dan pembersihan. Mereka lupa bahwa adik-adik peserta didik jaman sekarang memiliki lebih banyak akses dan pilihan.

Secara hirarkis tugas seorang pramuka berprestasi tentu saja berpindah ke tempat yang lebih tinggi. Sistem among yang menjadi urat nadi kegiatan menjadi keniscayaan ketika seorang kakak pembina pramuka tidak lagi bersentuhan dengan peserta didiknya. Kerusakan lebih parah terjadi ketika; saking besarnya organisasi ini, sistem among ini berganti jadi sistem birokrasi; apalagi kemudian para pemegang tampuk kepimpinannya diserahkan pada birokrat. Tentu saja anggaran dan pendanaan lalu lalang di dalamnya. Lengkap sudah lapisan debu dan kaca “film” (gelap) yang menutupi jendela-jendela pramuka. Alih-alih mempercantik kualitas “jendela” (kualitas dan kredibilitas para pembinanya) atau menambah kekuatan sistem among sebagai sistem pendidikan yang dianutnya, anggaran atau pendanaan ini malah jadi api dalam sekam. Beberapa tatanan dan etika organisasi yang seperempat abad yang lalu menempatkan kakak pramuka saya sebagai “guru” dan panutan; luruh. Ruh kepanduan yang menguatkan pribadi setiap anggotanya dan membuat pramuka dianggap “keren” oleh lingkungannya,  kini menguap entah kemana.

Contoh kecil saja: pembina pramuka yang berpangkalan di sekolah dan masih “tak tahu malu” merokok di ruang publik, dalam kegiatan pramuka dan di depan peserta-peserta didiknya! __ adakah sangsi untuk mereka? Tidak. Jika kemudian dia tersadar, beranikah dia mengatur pelarangan merokok untuk pramuka dewasa dan pembina? Tidak bisa! Jika… kakak Ketua kwartirnya, yang adalah atasannya dalam struktur perintahan/hirarki kepegawaian-nya juga merokok. Misalnya!

Contoh lainnya: seorang pimpinan dalam pramuka memutuskan untuk menyelenggarakan acara nyanyi-nyanyi pada kegiatan buka bersama di bulan Ramadhan sebagai “upaya” membuat kegiatan pramuka lebih “hip” atau keren? Bukankah itu pemikiran yang blunder?

Pramuka yang menganut sistem among; tetapi kemudian “membiarkan” ada pembinanya yang merokok, memalsukan data prestasi anak demi kelengkapan administrasi atau nama baik dalam suatu kompetisi kepramukaan, berbuat nepotisme atau bahkan korupsi. Absurd, bukan? mending mana: disebut “lebay” atau “absurd”??

Rumah ke-2 saya seperempat abad yang lalu kini tak lebih dari “kantor” bagi sebagian yang menggantungkan hidup dari dana abadi pramuka, dan “kantor yang birokrasinya ribet” bagi sebagian yang lain. Tapi apakah setidaknya menjadi kantor publik, sebagaimana tujuan dan misi Gerakan Pramuka untuk bangsa ini? Atau seorang pegawai pramuka itu setidak-tidaknya seorang pramuka juga, bukan?

Keribetan birokrasi itu dimulai ditingkat organisator di atas para kakak pembina; masing-masing memikirkan kelanjutan karir atau pekerjaan mereka dalam kantor besar Gerakan Pramuka. Mereka yang sejati dengan idealisme kepanduannya harus bersinggungan dengan mereka yang sudah kadung berjaya dan tidak ingin kehilangan pekerjaannya di kantor tersebut meskipun mereka “jadul” dan tidak well up-dated misalnya… sementara adik-adik peserta didiknya jauh lebih cerdas, lebih kritis dan lebih pandai mengaktualisasikan diri.

Dengan semua ketidak sinkron-an tersebut, lalu siapa yang memastikan kakak-kakak pembina pramuka sebagai “jendela” organisasi tetap menjadi pribadi dan sosok yang representatif di mata adik-adik peserta didiknya? Jawaban yang saya terima adalah: “Ya, kakak seniornya masing-masing, lah…lagipula kalau kakak pembinanya adalah PNS Guru di pangkalan tersebut, mana mungkin “kami” bisa minta dia mundur hanya karena dianggap tidak becus!”

Ah, baiklah… ketidak berdayaan dalam persinggungan otoritas rupanya? lalu bagaimana pramuka menjawab tantangan pemerintah yang gemas dengan “konsep pendidikan untuk pembentukan karakter” yang akan “ditimpakan” pada organisasi yang secara global diakui memiliki sistem pembentuk karakter terbaik ini? (Konon Pramuka akan diwajibkan dilaksanakan di semua sekolah formal pada 2014 nanti) Bagaimana pramuka di usia ke-52-nya ini membersihkan “jendela2-nya” yang kotor sehingga calon peserta didiknya tidak menyebutnya sebagai organisasi lebay dan kampungan?

Jadi betulkah pendidikan dan pembentukan karakter dengan sistem among itu TELAH berjalan mulus hingga usianya yg ke-52 ini? Apakah spanduk puluhan meter yang dipamerkan sebagai perayaan itu bisa menghapus kotor dan bureknya “jendela” PRAMUKA  di mata para calon peserta didiknya?
Kakak pembina saya dulu bernama Kak Hadis, beliau pernah berkata: “Sekali Pramuka; Pramuka sepanjang hayat! Apapun seragam yang dikenakannya!”

Maka, hari ini, saya yang merasa tak pernah meninggalkan pramuka, rumah ke-2 saya dulu, ingin mengajak pramuka-pramuka yang masih berseragam dan yang sudah tidak mengenakan seragam untuk melakukan REFORMASI: membersihkan jendela! dan mengembalikan sistem among ke dalam organisasi luar biasa ini.

Negri ini sudah ber-reformasi, meski kemudian ada yang menyebutnya gagal; namun setidaknya reformasi telah dilakukan dan bisa dilakukan kembali. Pramuka?

Dirgahayu pramuka! Jadilah pandu bangsa seperti dalam lagumu, karena pramuka bukan menwa atau tentara, terlebih lagi; pramuka (seharusnya) bukan birokrat.

SALAM PRAMUKA!!

Sumber : http://edukasi.kompasiana.com/2013/08/14/pramuka-tak-ter-reformasi-584123.html

Selasa, 13 Agustus 2013

KADIN Jabar mendorong pembentukan Pusat Inkubasi Bisnis bagi Pramuka mulai dari Kwarcab

Hal tersebut dilakukan karena anggota pramuka yang berjumlah ribuan orang menjadi potensi besar demi gerakan kewirausahaan nasional.

"Perlu ada entrepreneur center dan pusat inkubator bisnis untuk Pramuka," ujar Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang UMKM, Iwan Gunawan kepada wartawan, Selasa (13/8/2013).

Menurutnya, upaya menumbuhkan jiwa wirausaha bagi sama pentingnya seperti pembekalan life skill yang selama ini diberikan kepada anggota pramuka. Pelajaran kewirausahaan akan melahirkan kemandiriaan bagi anggota organisasi yang identik dengan simbol kacu tersebut.

Dia juga menjelaskan sebagian besar anggota pramuka yang masih berusia muda menjadi peluang besar untuk mengembangan jiwa kewirasausahaan sejak dini. Pasalnya, banyak anggota yang masih berstatus pelajar mulai dari tingkat SD, SMP maupun SMA.

"Sejak usia dini perlu dilakukan internalisasi kewirausahaan," kata Iwan.

Selain itu, sistem inkubasi juga sejalan dengan program revitalisasi Gerakan Pramuka. Sistem ini akan melahirkan peluang dan inovasi yang memperkaya khazanah kepramukaan.

"Menumbuhkan jiwa kewirausahaan melalui Prmauka akan mebuka jalan kemandirian ekonomi," ucapnya.

Iwan menilai mendidik keirausahaan bagi anggota pramuka akan sangat mudah. Sebab, para anggota sebelumnya telah telah memiliki bekali sikap disiplin yang merupakan salah satu modal dasar berwirausaha.

Tak hanya itu, Pramuka juga memiliki prinsip yang sejalan dengan iklim usaha dimana setiap tantangan harus dikelola dan dihadapi dengan kreatifitas. Para anggota juga telah diajari untuk menuntaskan tantangan tersebut dengan kekompakan.

"Semangat anak muda yang dipadukan denhan kemandirian dari sisi ekonomi akan menjadi melahirkan energi positif berwirausaha dengan jiwa Pramuka," ucapnya.

Namun demikian, perlu ada kelembagaan yang menggarap serius program inkubasi bagi Prmauka ini. Lembaga tersebut harus sangat mengenal Pramuka agar kegiatan program bisa berjalan efektif.

"Entrepreneur center akan menjadi tempat inkubasi bisnis yang sangat cocok bagi Pramuka," pungkasnya.

Sumber : http://m.inilahkoran.com/read/detail/2019116/kadin-usulkan-inkubasi-wirausaha-bagi-pramuka

Minggu, 11 Agustus 2013

Sejarah dan Proses Lahirnya Pancasila

Sejarah dan proses Lahirnya Pancasila
Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)

Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.

Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan

Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.

Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin

Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.

Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.

Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.

                             Adapun bunyi Pembukaan UUD1945 selengkapnya sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.  Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan de-ngan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidup-an bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadil-an sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
PERJALANAN
Namun dibalik itu semua ternyata pancasila memang mempunyai sejarah yang panjang tentang perumusan-perumusan terbentuknya pancasila, dalam perjalanan ketata negaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila.

Dari beberapa sumber, setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi Berbeda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat.

Rumusan I: Muh. Yamin
Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muh. Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.

Rumusan Pidato
Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu:
1.Peri Kebangsaan
2.Peri Kemanusiaan
3.Peri ke-Tuhanan
4.Peri Kerakyatan
5.Kesejahteraan Rakyat

Selain usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan II: Ir. Soekarno
Selain Muh Yamin, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, diantaranya adalah Ir Sukarno[1]. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila.
Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula- lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muh Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.
Rumusan Pancasila
1.Kebangsaan Indonesia
2.Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
3.Mufakat,-atau demokrasi
4.Kesejahteraan sosial
5.ke-Tuhanan yang berkebudayaan
Rumusan Trisila
1.Socio-nationalisme
2.Socio-demokratie
3.ke-Tuhanan

Rumusan Ekasila
1.Gotong-Royong

Rumusan III: Piagam Jakarta
Usulan-usulan blue print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni – 9 Juli 1945, delapan orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk.

Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan “Panitia Sembilan”) yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama.

Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler dimana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”.

Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf 1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/ declaration of independence).
Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para “Pendiri Bangsa”.
 
Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Alternatif pembacaan
Alternatif pembacaan rumusan kalimat rancangan dasar negara pada Piagam Jakarta dimaksudkan untuk memperjelas persetujuan kedua golongan dalam BPUPKI sebagaimana terekam dalam dokumen itu dengan menjadikan anak kalimat terakhir dalam paragraf keempat tersebut menjadi sub-sub anak kalimat.
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan
[A] dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar,
[A.1] kemanusiaan yang adil dan beradab,
[A.2] persatuan Indonesia, dan
[A.3] kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan[;] serta
[B] dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”


Rumusan dengan penomoran (utuh) :
1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan populer
Versi populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang beredar di masyarakat adalah:
1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan IV: BPUPKI
Pada sesi kedua persidangan BPUPKI yang berlangsung pada 10-17 Juli 1945, dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (baca Piagam Jakarta) dibahas kembali secara resmi dalam rapat pleno tanggal 10 dan 14 Juli 1945.

Dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” tersebut dipecah dan diperluas menjadi dua buah dokumen berbeda yaitu Declaration of Independence (berasal dari paragraf 1-3 yang diperluas menjadi 12 paragraf) dan Pembukaan (berasal dari paragraf 4 tanpa perluasan sedikitpun).
Rumusan yang diterima oleh rapat pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 hanya sedikit berbeda dengan rumusan Piagam Jakarta yaitu dengan menghilangkan kata “serta” dalam sub anak kalimat terakhir. Rumusan rancangan dasar negara hasil sidang BPUPKI, yang merupakan rumusan resmi pertama, jarang dikenal oleh masyarakat luas.

Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Rumusan dengan penomoran (utuh) :
1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan V: PPKI
Menyerahnya Kekaisaran Jepang yang mendadak dan diikuti dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diumumkan sendiri oleh Bangsa Indonesia (lebih awal dari kesepakatan semula dengan Tentara Angkatan Darat XVI Jepang) menimbulkan situasi darurat yang harus segera diselesaikan. Sore hari tanggal 17 Agustus 1945, wakil-wakil dari Indonesia daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan), diantaranya A. A. Maramis, Mr., menemui Sukarno menyatakan keberatan dengan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” untuk ikut disahkan menjadi bagian dasar negara.

Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan, Sukarno segera menghubungi Hatta dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam. Semula, wakil golongan Islam, diantaranya Teuku Moh Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo, keberatan dengan usul penghapusan itu. Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sebuah “emergency exit” yang hanya bersifat sementara dan demi keutuhan Indonesia.

Pagi harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dikemukakan dalam rapat pleno PPKI. Selain itu dalam rapat pleno terdapat usulan untuk menghilangkan frasa “menurut dasar” dari Ki Bagus Hadikusumo.
Rumusan dasar negara yang terdapat dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar ini merupakan rumusan resmi kedua dan nantinya akan dipakai oleh bangsa Indonesia hingga kini. UUD inilah yang nantinya dikenal dengan UUD 1945.

Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Rumusan dengan penomoran (utuh) :
1.ke-Tuhanan Yang Maha Esa
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.Persatuan Indonesia
4.Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan VI: Konstitusi RIS
Pendudukan wilayah Indonesia oleh NICA menjadikan wilayah Republik Indonesia semakin kecil dan terdesak. Akhirnya pada akhir 1949 Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta (RI Yogyakarta) terpaksa menerima bentuk negara federal yang disodorkan pemerintah kolonial Belanda dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan hanya menjadi sebuah negara bagian saja.

Walaupun UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 tetap berlaku bagi RI Yogyakarta, namun RIS sendiri mempunyai sebuah Konstitusi Federal (Konstitusi RIS) sebagai hasil permufakatan seluruh negara bagian dari RIS. Dalam Konstitusi RIS rumusan dasar negara terdapat dalam Mukaddimah (pembukaan) paragraf ketiga. Konstitusi RIS disetujui pada 14 Desember 1949 oleh enam belas negara bagian dan satuan kenegaraan yang tergabung dalam RIS.

Rumusan kalimat
“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial.”

Rumusan dengan penomoran (utuh):
1.ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2.perikemanusiaan,
3.kebangsaan,
4.kerakyatan
5.dan keadilan sosial

Rumusan VII: UUD Sementara
Segera setelah RIS berdiri, negara itu mulai menempuh jalan kehancuran. Hanya dalam hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan bergabung dengan negara bagian RI Yogyakarta.
Pada Mei 1950 hanya ada tiga negara bagian yang tetap eksis yaitu RI Yogyakarta, NIT, dan NST. Setelah melalui beberapa pertemuan yang intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai kuasa dari NIT dan NST, menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara.

Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS No 37) yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun 1950.

Rumusan kalimat
“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, …”

Rumusan dengan penomoran (utuh) :
1.ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2.perikemanusiaan,
3.kebangsaan,
4.kerakyatan
5.dan keadilan sosial

Rumusan VIII: UUD 1945
Kegagalan Konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara.
Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan. Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004, dalam berbagai produk ketetapannya, diantaranya:

1.Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan
2.Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Rumusan dengan penomoran (utuh)
1.Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.Persatuan Indonesia
4.Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan IX: Versi Berbeda
Selain mengutip secara utuh rumusan dalam UUD 1945, MPR pernah membuat rumusan yang agak sedikit berbeda. Rumusan ini terdapat dalam lampiran Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.

Rumusan
1.Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.Keadilan sosial.

Rumusan X: Versi Populer
Rumusan terakhir yang akan dikemukakan adalah rumusan yang beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer inilah yang dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar negara. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada sub anak kalimat terakhir.
Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)

Rumusan
1.Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Catatan Kaki
1.^ Sidang Sesi I BPUPKI tidak hanya membahas mengenai calon dasar negara namun juga membahas hal yang lain. Tercatat dua anggota Moh. Hatta, Drs. dan Supomo, Mr. mendapat kesempatan berpidato yang agak panjang. Hatta berpidato mengenai perekonomian Indonesia sedangkan Supomo yang kelak menjadi arsitek UUD berbicara mengenai corak Negara Integralistik.
2.^ Negara Indonesia Timur, wilayahnya meliputi Sulawesi dan pulau-pulau sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara, dan seluruh kepulauan Maluku.
3.^ Negara Sumatra Timur, wilayahnya meliputi bagian timur provinsi Sumut (sekarang)
“Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara” (Pasal 1 Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 jo Pasal I Aturan Tambahan UUD 1945).

Referensi
1.
Undang Undang Dasar 1945
2.Konstitusi RIS (1949)
3.UUD Sementara (1950)
4.Berbagai Ketetapan MPRS dan MPR RI
5.Syafroedin Bahar (ed). (1992) Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 29 Mei 1945-19 Agustus 1945. Edisi kedua. Jakarta: SetNeg RI
6.Tim Fakultas Filsafat UGM (2005) Pendidikan Pancasila. Edisi 2. Jakarta: Universitas Terbuka
7.http://id.wikipedia.org/wiki/Rumusan-rumusan_Pancasila#Rumusan_I:_Muh._Yamin.2C_Mr

Sumber : http://majelispancasila.blogspot.com/p/sejarah-dan-proses-lahirnya-pancasila_08.html

Sabtu, 10 Agustus 2013

Mabi Kwarcab Nunukan Lepas Kontingen Pramuka ke Sabah

NUNUKAN - Mabi Kwarcab (Bupati)  Nunukan Basri, Sabtu (10/8/2013) pagi pukul 09.00 direncanakan melepas kontingan Pramuka Kabupaten Nunukan yang akan mengikuti Jambori Antarabangsa 100 tahun Pengakap Sabah Jambori Sabah ke-2 tahun 2013, pada 12-17 Agustus 2013 di Scouts Nature Park Sandakan, Negara Bagian Sabah, Malaysia.

Upacara pelepasan akan berlangsung di halaman Puskesmas Nunukan, sekitar alun-alun Nunukan.  “Rencananya bupati yang akan melepas,” ujar Ramli, Sekretaris Gerakan Pramuka Kwartir
Cabang Nunukan. 

Ia menyebutkan,  sebanyak 146 anggota Pramuka Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Nunukan akan mewakili Indonesia pada kegiatan tersebut.  Peserta jambore asal Nunukan masing-masing Pembina Pramuka sebanyak 45 orang, Pramuka Pandega 1 orang, Pramuka Penegak 37 orang dan Pramuka Penggalang 63 orang.

Rombongan akan diberangkatkan dari Nunukan pada Senin mendayang. Dari Nunukan rombongan menuju ke Tawau dengan menumpang kapal laut. Dari Tawau, akan dilanjutkan perjalanan darat menumpang bus selama lima jam.

Sumber : http://kaltim.tribunnews.com/2013/08/09/bupati-nunukan-lepas-kontingen-pramuka-ke-sabah

Jumat, 09 Agustus 2013

Salam Pramuka

Salam Pramuka; arti, fungsi, macamnya, dan cara pengunaannya dalam kepramukaan ini menjadi artikel pengetahuan kepramukaan selanjutnya di blog PramukaRia ini. Bagi setiap pramuka pasti sudah tidak asing dengan istilah salam pramuka. Namun mungkin tidak seluruhnya yang mengerti artinya, fungsinya, macam-macamnya, serta cara penggunaan (memberikan dan menjawab) salam pramuka dengan benar. Di artikel ini kami mencoba untuk menguraikan sedikit pengetahuan terkait seluk beluk salam pramuka.

Pengertian, Maksud, dan Fungsi Salam Pramuka

Apa yang dimaksud salam pramuka?. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian salam adalah: n 1 damai; 2 pernyataan hormat; tabik: sampaikan -- saya kepadanya; 3 ucapan assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh; sedangkan pramuka mempunyai arti sebagai warga  negara  Indonesia  yang  aktif dalam  pendidikan  kepramukaan  serta  mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka. Sehingga secara bahasa salam pramuka dapat diartikan sebagai pernyataan hormat antar sesama anggota pramuka.

Lebih lanjut, salam pramuka mempunyai pengertian sebagai perwujudan dari sikap menghormati atau menghargai dari seorang pramuka kepada pramuka lainnya dengan menggunakan tata cara dan ketentuan yang khusus.

Salam pramuka dimaksudkan serta berfungsi untuk melahirkan sikap disiplin, mempererat persaudaraan dan persatuan antar sesama anggota Gerakan Pramuka maupun kalangan di luar kepramukaan.

Macam-macam Salam Pramuka

Salam pramuka terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
  1. Salam Biasa; Salam pramuka sebagai salam biasa adalah salam pramuka yang diberikan kepada sesama anggota Gerakan Pramuka. Dalam pemberian salam biasa tidak ada ketentuan siapa yang harus memberikan salam pramuka terlebih dahulu.
  2. Salam Penghormatan; Salam pramuka sebagai salam penghormatan adalah salam pramuka yang diberikan kepada seseorang atau sesuatu yang jabatannya lebih tinggi. Orang atau sesuatu yang dapat diberikan salam penghormatan dengan menggunakans alam pramua adalah:
    • Bendera Merah Putih saat dikibarkan dan diturunkan
    • Kepala Negara dan wakil kepala negara, para duta negara, panglima tinggi, para menteri, dan pejabat lainnya
    • Jenazah yang sedang diusung atau dikuburkan.
    • Lagu kebangsaan Indonesia Raya saat sedang dikumandangkan dalam acara resmi.
    • Saat hendak memasuki makam pahlawan
  3. Salam Janji; Salam pramuka sebagai salam janji adalah salam pramuka yang diberikan kepada anggota Gerakan Pramuka saat sedang dilantik. Pemberian salam ini dilakukan saat anggota yang dilantik mengucapkan Satya Pramuka (Trisatya atau Dwisatya). Salam janji juga diberikan saat pengucapan Satya Pramuka dalam acara Ulang Janji.

Cara Memberikan dan Membalas Salam Pramuka

Ada beberapa ketentuan dalam memberikan dan membalas salam pramuka. Ketentuan-ketentuan itu antara lain:
  • Secara umum sikap ketika memberikan salam pramuka adalah dengan berdiri, mengambil posisi sikap sempurna (siap), tangan kiri lurus dan mengepal di samping badan sedangkan tangan kanan diangkat pada pelipis. Posisi telapak tangan miring, terbuka, dengan punggung tangan di bagian atas dan kelima jari rapat.
  • Pemberian salam pramuka saat membawa tongkat adalah sebagai berikut:
    • Saat memberikan salam biasa: tongkat diangkat dengan tangan kanan sedangkan tangan kiri diangkat di bawah dada dengan posisi telapak tangan terbuka, punggung tangan di bagian atas, dan kelima jari rapat.
    • Saat memberikan salam penghormatan dan janji: tongkat dimiringkan dan dipengan dengan tangan kiri sedangkan pangkal tongkat tetap di posisi semula. Tangan kanan diangkat pada pelipis. Posisi telapak tangan miring, terbuka, dengan punggung tangan di bagian atas dan kelima jari rapat.
  • Dalam keadaan duduk, salam pramuka diberikan dengan merapatkan kedua kaki, lutut ditekuk, badan ditegakkan, tangan kiri rapat di sisi kiri tubuh sebatas siku dan lengan bawah diletakkan di atas paha. Sedangkan tangan kanan diangkat pada pelipis dengan posisi telapak tangan miring, terbuka, dengan punggung tangan di bagian atas dan kelima jari rapat.
  • Dalam keadaan yang tidak memungkinkan (terutama untuk pemberian salam pramuka sebagai salam biasa), salam pramuka dapat diberikan tanpa mengambil posisi sikap sempurna. Namun cukup dengan mengangkat tangan kanan pada pelipis dengan posisi telapak tangan miring, terbuka, dengan punggung tangan di bagian atas dan kelima jari rapat.
  • Saat memberikan salam pramuka sebagai salam biasa, sikap-sikap di atas disertai dengan ucapan “Salam Pramuka” yang diberikan secara lantang.
  • Saat memberikan salam pramuka sebagai salam penghormatan dan salam janji tidak perlu meneriakkan “salam pramuka”
Bagi setiap anggota Gerakan Pramuka yang menerima salam pramuka diwajibkan untuk menjawabnya. Cara menjawab salam pramuka adalah dengan mengambil sikap seperti ketentuan di atas (ketentuan sikap badan saat memberikan salam pramuka) disertai dengan mengucapkan kata “salam” dengan tegas.

Nah, itulah pembahasan materi pengetahuan kepramukaan singkat terkait dengan arti dan pengertian salam pramuka, maksud, tujuan, dan fungsi salam pramuka, macam-macam salam pramuka, serta tata cara pemberian salam pramuka dan membalasnya. Dengan memahami ini semua tentunya sekarang kita akan lebih membiasakan diri memberikan salam pramuka. 

Sumber : http://pramukaria.blogspot.com/2013/05/salam-pramuka-arti-macam-dan-penggunaan.html

Rabu, 07 Agustus 2013

Saka Bhayangkara Sawahunto Dukung Poskopam Lebaran

SAWAHLUNTO – Sebanyak 32 pramuka Satuan Karya (Saka) Bhayangkara Polres kota Sawahlunto turut mendukung personil petugas poskopam Operasi Ketupat Singgalang 1434 H. 

Ditiap titik keramaian lalu lintas pramuka Penegak Saka Bhayangkara itu terlihat membantu kelancaran lalulintas dikota ini.

Menurut Pamong Saka Bhayangkara Nawaris, sejak Senin (2/8) lalu, setiap hari secara bergilir 2 anggota Saka ikut dimelaksanakan tugas di Poskopam yang dipusatkan di persingan Lapangan segitiga Ombilin.

 Terkhusus dititik keramaian, sebutnya seperti pasar pabukoan dan persimpangan pasar dikerahkan 2 orang lagi.

"Untuk malam takbiran akan kita kerahkan seluruh personil, jelas Nawaris.

Disamping merupakan agenda rutin, kegiatan mendukung poskopam Operasi Ketupat ini merupakan pengamalan serta bentuk pengabdian masyarakat oleh peserta didik.

Sumber : http://www.padangmedia.com/1-Berita/83277-32-Pramuka-Saka-Bhayangkara-Dukung-Poskopam-Lebaran.html

Hitung Jumlah Pemudik, Polisi Kerahkan Anggota Pramuka

BEKASI - Setiap dua jam sekali, pos pengamanan Polresta Bekasi Kota, selalu menghitung jumlah pemudik yang melintasi Kota Bekasi, baik yang menggunakan sepeda motor maupun kendaraan roda empat. 

Berbekal peralatan sederhana yakni sebuah alat hitung di tangan mereka, per dua jam selalu bisa diketahui sudah berapa pemudik yang melintasi Kota Patriot tersebut.

Dan pekerjaan penghitungan itu, bukan dilakukan oleh anggota kepolisian maupun Dishub tapi dilakukan oleh anggota pramuka baik dari Saka Bhayangkara, maupun Saka Wira Kartika yang turut membantu kelancaran mudik lebaran.

Saat Tribunnews.com berkunjung ke pos pam tersebut, ada tiga anggota pramuka terdiri dari satu perempuan dan dua orang laki-laki tengah menunggu giliran bertugas menghitung jumlah pemudik.
Saat itu kebetulan, yang bertugas ialah Syifa Fauziah, anggota Pramuka dari Saka Wira Kartika Yon Armed 7/105 GS, dibawah pembinaan TNI AD.

Tampak Syifa, yang juga siswi kelas II di SMA YPI 45 Bekasi ini tengah berkonsentrasi dan matanya tertuju ke jalanan untuk memantau jumlah para pemudik. Serta tangannya memegang alat hitung.

Setiap kali melihat pemudik, syifa langsung memencet alat hitung yang ada di tangannya. Pekerjaan itu, dilakoni gadis berkerudung coklat senada dengan warna coklat seragam pramukanya ini selama dua jam setelah itu beristirahat digantikan anggota lain.

"Kami kerjanya menghitung pemudik, gantian per dua jam sama anggota (pramuka) lain. Meski kelihatannya ribet tapi sebenarnya ini sederhana saja, hanya perlu ketelitian. Dan tidak ada latihan khusus untuk belajar mengitung pemudik," ungkap Syifa, Selasa (6/8/2013).

Syifa mengatakan yang dibutuhkan untuk menghitung hanyalah ketelitian dan kejelian mata serta tangan dan konsentrasi yang tinggi. Sebelum menghitung, biasanya Syifa dan kawan-kawan anggota pramuka lainnya diberi pengarahan oleh anggota kepolisian.

Pengarahan itu pun hanya berupa ciri-ciri pemudik yang melintas, sehingga bisa dihitung betul dan dibedakan antara warga biasa dengan warga yang berniat mudik.

"Sebelum menghitung diberi arahan seperti membedakan itu pemudik atau bukan. Biasanya pemudik motor itu bawa barang, kardus, penumpang lebih dari satu, pakai kayu dibelakang motornya. Kalau mobil biasanya di atasnya ada barang, dan orang di dalam mobil penuh," kata Syifa.

Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolitan/2013/08/06/hitung-jumlah-pemudik-polisi-kerahkan-anggota-pramuka

Selasa, 06 Agustus 2013

Pengurus Mabincab dan Pramuka Kwarcab Sumbawa Dikukuhkan

Sumbawa — Pengurus Majelis Pembimbing Cabang dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Sumbawa masa bakti 2014-2018, secara resmi dikukuhkan, Senin (05/08/2013) di Wisma Daerah Sumbawa Besar. Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Ketua Kwartir Daerah (Ka Kwarda) Gerakan Pramuka NTB, Dr. Rosyiadi Sayuti.

Para pengurus yang dilantik yakni Bupati Sumbawa, Jamaluddin Malik, selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Ka Mabincab) Gerakan Pramuka Sumbawa beserta pengurus lainnya. Setelah dikukuhkan Ka Kwarda, kemudian Ka Mabincab mengukuhkan Ketua Kwartir Cabang (Ka Kwarcab) Gerakan Pramuka Sumbawa, H. Farhan Bulkiyah, SP., beserta para pengurus Kwarcab lainnya.

Ka Mabincab, Jamaluddin Malik, dalam sambutannya, mengemukakan, bahwa yang diharapkan dalam pelantikan dan pengukuhan ini akan menjadi langkah maju ke depan. “Bukan saja semakin mampu berkiprah tapi outputnya menghasilkan generasi yang berkualitas di hari-hari yang akan datang,” ungkap JM sapaan akrab Jamaluddin Malik.

Ia mengakui, dukungan anggaran bagi pelaksanaan kegiatan gerakan pramuka di cabang Sumbawa belum maksimal. Tapi untuk Gerakan Pramuka dianggap tidak perlu dana besar, melainkan mencari bagaimana caranya bisa berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Diknas, Pariwisata, BPM-PD, Lingkungan Hidup dan SKPD terkait lainnya. Karena di sejumlah SKPD tersebut terdapat program pemberdayaan bagi generasi muda. Sehingga diharapkan Gerakan Pramuka masuk ke segmen tertentu sesuai Dasa Dharma dan program kerjanya.

“Jangan jadikan kendala dana sebagai hambatan. Justeru menjadi tantangan untuk bekerja lebih giat,” ujarnya.

Di samping itu, Ka Kwarcab menyingung soal kekuatan kiprah pramuka baik untuk pribadi dan bergerak ke masyarakat sebaiknya dilandasi dengan keiklasan. Itulah pondasi yang harus dibangun terus untuk mengabdi.

Menurutnya, pola-pola yang diterapkan dalam Gerakan Pramuka, diadopsi oleh perusahaan besar, misalnya kegiatan outbond. Dengan demikian, memberikan kesempatan bagi Gerakan Pramuka untuk bisa masuk lebih berkiprah jauh lebih besar.

“Seluruh proses, baik didikan dan ajaran pramuka terkandung banyak hal dan amat lengkap. Kalau ini bisa diimplementasikan di dalam kehidupan sehari-hari, kalau GP bisa berkiprah dalam hal itu kita bisa maju. Kita coba bekerja bersama-sama dan bergotong royong. Tidak ada yang tidak bisa kita lakukan kalau tidak bersama-sama,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, JM menyatakan, Gerakan Pramuka jangan mengedepankan hitung-hitungan angka dan uang. Tapi ke depankan hitungan dengan keihlasan untuk bisa memberikan yang terbaik.

Sumber : http://www.pulausumbawanews.com/daerah/pengurus-mabincab-dan-pramuka-kwarcab-sumbawa-dikukuhkan/

Senin, 05 Agustus 2013

Pramuka Balikpapan Gelar Festival Ramadhan

BALIKPAPAN - Bulan Ramadhan tak seharusnya diisi dengan prilaku bermalas-malasan, justru momen yang datang sekali dalam setahun itu diisi dengan berbagai kegiatan positif  yang menunjang pembentukan karakter serta ketrmapilan diri.

Seperti yang dilakukan Gerakan Pramuka kwartir cabang Balikpapan saat menggelar Festival Ramadhan Pramuka Penegak dan Penggalang yang dilangsungkan di Graha KNPI, Jl Ruhui Rahayu Balikpapan.

Selama 3 hari sejak Jumat (2/8/2013) hingga Minggu (4/8/2013) gerakan kepanduan itu melakukan berbagai macam kegiatan yang melibatkan ratusan anggota Pramuka di Balikpapan.

Diantara berbagai kegiatan itu adalah, Kaligrafi Al Qur'an, lomba Majalah dinding, membuat dan mengisi ketupat, lomba azan, serta vokal group dengan membawakan lagu-lagu nasyid bertema Islami.

Sejak pagi ratusan anggota Pramuka itu telah berkumpul di pendopo yang terletak salah satu sudut bangunan Graha KNPI untuk mengikuti berbagai macam lomba yang digelar secara bergiliran.
Kreativitas mereka kemudian dinilai oleh tim juri yang terdiri dari anggota internal Pramuka sendiri maupun praktisi yang memang diundang melakukan penjurian secara terbuka.

Secara umum menurut Ketua Panitia Festival Ramadhan Pramuka kali ini, Rabiah Risky Amaliah Putri Susanti, acara ini diikuti oleh 43 regu atau dalam bahasa kepanduannya disebut dengan sangga, dimana masing-masing sangga terdiri dari 8 orang personil.

ke 43 Sangga dari sekolah menengah atas yang ada di Balikpapan itu akan dinilai secara kolektif dari seluruh cabang yang diperlombakan, dimana nantinya sangga dengan nilai tertinggi berhak memperoleh piala bergilir yanag disediakan oleh panitia.

Sumber : http://kaltim.tribunnews.com/2013/08/04/gerakan-pramuka-balikpapan-gelar-festival-ramadhan