JAKARTA - Usulan perubahan Undang-undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka di ajukan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka ke DPR.
Menurut Kak Adhyaksa, perubahan ini diperlukan agar Gerakan Pramuka semakin kuat, berkualitas dan berpengaruh. Karena menurutnya kalau peraturannya masih seperti yang ada seperti sekarang ini, susah kami bergeraknya. Kami perlu dukungan dari DPR RI untuk merevisi UU Gerakan Pramuka.
Usulan itu dilatarbelakangi empat hal. Yakni, penataan kembali organisasi Gerakan Pramuka, penegasan hubungan dan dukungan terhadap Gerakan Pramuka oleh pemerintah, keterlibatan Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan pendidikan formal (ekskul wajib), menyinergikan Gerakan Pramuka dengan program Revolusi Karakter bangsa.
Adhyaksa mencontohkan hubungan dan dukungan pemerintah terhadap Gerakan Pramuka. Menurut Adhyaksa, pemerintah belum tegas dan optimal dalam UU Gerakan Pramuka. “Perlu dilibatkan juga kementerian pendidikan dan agama, tidak hanya kementerian pemuda dan olahraga,” jelasnya.
Begitu juga dengan optimalisasi Kegiatan Kepramukaan yang perlu didukung anggaran yang jelas. Kata “dapat” pada Pasal 43 (2) UU Gerakan Pramuka, dimaknai tidak wajib atau lebih ke kebijakan pemangku kepentingan.
Hal itu menjadi masalah pada tataran bawah karena pemerintah daerah tak memberikan bantuan anggaran kepada kegiatan Pramuka. Ada pula yang memberi anggaran dengan sejuta ketakutan aspek pertanggungjawabannya.