Selasa, 05 April 2011

Kejati Akan Usut Kas Kwarda Jambi Rp 7,4 M

JAMBI - Meski sedang ditangani Inspektorat Provinsi Jambi menyelidiki dugaan penyimpangan dana keuangan Pramuka Provinsi Jambi senilai Rp 7,4 miliar. Dana ini belum lagi ditambah dana pendapatan hasil kebun sawit yang diperkirakan Rp 300 juta setiap bulan sejak April 2009. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sudah mengambil ancang-ancang mengambil dugaan penyimpangan tersebut.

Saat ini, penyidik kejati masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak inspektorat selesai. Ini dikatakan Andi Ashari, Kasi Penkum dan Humas Kejati Jambi pada Jambi Independent, kemarin (4/4). Menurut Andi, pihaknya akan menunggu proses pemeriksaan inspektorat terlebih dahulu. Apapun hasilnya, korps Adhyaksa bisa melakukan penelusuran indikasi kerugian negara dalam kas tersebut.

“Laporan hanya menguatkan saja, kita tinggal menunggu hasil inspektorat. Kita masih memberikan waktu pada inspektorat melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Apapun hasilnya, kejaksaan bisa melakukan penyelidikan,” tegasnya saat ditemui di Kejati Jambi Jalan A Yani, Telanaipura, Jambi.

Untuk diketahui, Pramuka di Provinsi Jambi adalah Pramuka Mandiri yang bisa menghidupi organisasinya sendiri. Ini karena organisasi kepanduan tersebut ternyata punya areal kebun sawit yang menghasilkan dana yang tidak sedikit. Letak kebun sawit ini berada di Dusun Mudo, Tungkal Ulu, Tanjab Barat. Luas kebunnya mencapai 400 hektare dengan pendapatan paling sedikit Rp 300 juta setiap bulannya.

Kabarnya, kas Pramuka Jambi saat ini bukannya mengalami penambahan, tapi justru berkurang. Maksudnya, pada saat serah terima ketua Pramuka dari Chalik Saleh kepada AM Firdaus, Pramuka Jambi memiliki dana kas mencapai Rp 7,4 miliar.

Jumlah ini belum termasuk pemasukan yang diperoleh dari kebun sawit tersebut setiap bulannya. Namun ternyata saat ini kasnya bukan bertambah dari Rp 7,4 miliar itu, tapi justru berkurang. Pengurangan ini informasinya diakibatkan oleh pengeluaran Pramuka yang tidak ada standarisasinya.

0 komentar:

Posting Komentar