[JAKARTA] Pecinta pramuka menggugat pengalihan fungsi lahan milik Gerakan Pramuka (GP) di Cibubur, Bogor, Jawa Barat, karena selain dinilai menyalahi prosedur organisasi juga merusak lingkungan kawasan tersebut.
Dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (13/5), para pecinta Pramuka menyebutkan bahwa pengalihan fungsi lahan Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur dan Pusdiklatnas Gerakan Pramuka di lokasi yang sama bertentangan dengan visi dan misi Gerakan Pramuka yang tercantum dalam Undang-Undang.
Pecinta Pramuka menuntut pembatalan perjanjian kerja sama dan agar dilakukan pemeriksaan terhadap aspek pidana terkait penyalahgunaan jabatan dan wewenang dalam kasus ini, seperti dikutip siaran pers Pecinta Pramuka yang ditandatangani mantan Wakil Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka, Parni Hadi.
Pada awalnya Ketua Kwarnas menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Purnama Alam Sakti pada 21 Maret 2012 No. 57 di bawah notaris Muhammad Hanafi .
Inti kerja sama, bahwa Kwarnas Gerakan Pramuka menyerahkan pengelolaan lahan TRW dan Pusdiklatnas 2012 seluas 20 hektare untuk jangka waktu 30 tahun untuk dijadikan pusat bisnis meliputi sarana rekreasi dan perbelanjaan, gedung serbaguna, hotel dan fasilitas penunjang, perkantoran serta fasilitas usaha lainnya.
Kompensasi yang diberikan kepada Kwarnas sebesar Rp 510 miliar dan bangunan senilai Rp60 miliar. Perjanjian kerja sama tersebut dinilai telah menyalahi prosedur organisasi karena ditetapkan tanpa rapat pengurus Kwarnas dan tanpa melalui konsultasi dengan Mabinas (ART GP Pasal 107).
Perjanjian kerja sama ditandatangani pada 21 Maret 2012, sementara surat laporan pengembangan kepada Presiden disampaikan pada 16 April 2012 sedangkan AD dan ART hasil Munaslub Gerakan Pramuka pada 28-29 April 2012 memutuskan bahwa pemanfaatan kekayaan Gerakan Pramuka yang melibatkan pihak ketiga harus mendapatkan persetujuan Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) Gerakan Pramuka.
Pengalihan fungsi lahan TRW dan Pusdiklatnas bertentangan dengan visi dan misi Gerakan Pramuka yang tercantum dalam Undang-Undang dan juga merusak lingkungan karena kompleks TRW dan Pusdiklatnas termasuk daerah resapan air, hutan kota dan kawasan hijau penyangga ibukota, di tengah-tengah memburuknya lingkungan hidup di ibukota Jakarta, demikian isi gugatan Pecinta Pramuka.
Menurut perhitungan Pencinta Pramuka tersebut, nilai kompensasi yang ditawarkan kepada Kwarnas dengan menggunakan perhitungan aturan pemerintah ternyata di bawah nilai yang diperkirakan.
Jika perjanjian sewa-menyewa dilakukan selama 30 tahun dengan asumsi tingkat pertumbuhan harga tanah di area tersebut 10 persen per tahun, tingkat suku bunga simpanan enam persen per tahun, NJOP Rp 2 juta/m2, rate sewa tanah pemerintah 3,3 persen dari NJOP, maka didapatkan angka sekitar empat kali lipat yakni Rp 2,2 triliun.
Berdasarkan pengamatan Pecinta Pramuka, proyek kerja sama ini adalah merupakan kelanjutan dari proyek serupa pengembangan lahan Buperta yang tidak disetujui oleh Mabinas sesuai laporan Parni Hadi selaku Waka Kwarnas.
Pemilik perusahaan ini adalah anak alm. Robbi Sugita, pemilik PT Prima Tangkas Olah Daya (PTO).