AMBI- Setelah melalui penyelidikan mendalam, penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi akhirnya menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kantor Gubernur Provinsi Jambi AM Firdaus menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi bernilai sekitar Rp7 miliar.
Selain Firdaus yang ketika itu juga menjabat ketua kwarda, penyidik juga menetapkan mantan bendaharanya, Sepdinal, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi T Suhaimi kepada wartawan membenarkan penetapan kedua pejabat tersebut sebagai tersangka kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp7 miliar.
Menurut Kajati, keduanya diduga bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan dana Kwarda Pramuka dari bagi hasil kebun kelapa sawit yang bekerja sama dengan PT IISS selama yang bersangkutan menjabat.
Sumber : mediaindonesia.com
Selain Firdaus yang ketika itu juga menjabat ketua kwarda, penyidik juga menetapkan mantan bendaharanya, Sepdinal, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi T Suhaimi kepada wartawan membenarkan penetapan kedua pejabat tersebut sebagai tersangka kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp7 miliar.
Menurut Kajati, keduanya diduga bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan dana Kwarda Pramuka dari bagi hasil kebun kelapa sawit yang bekerja sama dengan PT IISS selama yang bersangkutan menjabat.
Sumber : mediaindonesia.com