Rabu, 21 Agustus 2013

Jangan Memaksakan Pramuka

Tulisan ini bukan untuk mengkritik atau menggurui, apalagi menghalang-halangi pihak-pihak yang akan merealisasikan gagasan-gagasan tentang Gerakan Pramuka. Tulisan ini adalah pandangan yang disusun sesuai dengan pemahaman saya tentang Gerakan Pramuka dan berbagai telaah pustaka yang telah saya lakukan.

Beberapa media cetak lokal di Soloraya, Kamis (15/8), mewartakan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman mencanangkan progam wajib Pramuka bagi pelajar dan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sragen. Program wajib Pramuka itu dicanangkan saat upacara peringatan HUT ke-52 Gerakan Pramuka, Rabu (14/8). Berita itu cukup mengusik dan menggelitik hati dan pikiran saya.
Kebijakan tersebut diambil karena menurut Agus Fatchur Rahman generasi muda kini mulai kehilangan karakter kebangsaan, karakter keindonesiaan. Pendidikan Kepramukaan diharapkan menjadi salah satu alat rekayasa masa depan untuk membangun generasi muda yang berkarakter kuat. Bupati Sragen menginstruksikan semua PNS dan pejabat di lingkungan Pemkab Sragen terlibat aktif dalam Gerakan Pramuka.

Keterlibatan aktif itu antara lain dengan mengenakan seragam Pramuka setiap Kamis dan mengikuti kegiatan perkemahan Pramuka pada waktu tertentu. Selain itu, pejabat (baca: kepala satuan kerja perangkat daeran atau SKPD) juga diwajibkan menjadi bapak angkat dari gugus depan (gudep) sekolah. Hal yang sama juga telah dilakukan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya beberapa tahun lalu yang mencanangkan Kabupaten Sukoharjo sebagai kabupaten Pramuka. Seluruh PNS di Kabupaten Sukoharjo diinstruksikan untuk berseragam Pramuka setiap tanggal 14 (non-Dinas Pendidikan) dan setiap hari Jumat (Dinas Pendidikan).

Saat ini, Gerakan Pramuka masih menjadi gerakan yang masif (meluas). Gerakan Pramuka masih melekat di banyak sekolah. Peserta didik juga diwajibkan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Pramuka, khususnya peserta didik kelas III, IV, dan V SD/MI, kelas VII SMP/MTs, dan kelas X SMA/SMK/MA. Atau, minimal seluruh peserta didik berseragam Pramuka pada Jumat dan/atau Sabtu. Bahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah memasukkan Pendidikan Kepramukaan dalam Kurikulum 2013. Setiap peserta didik diwajibkan mengikuti kegiatan Pramuka.

Sekedar kilas balik, di awal Orde Baru Pendidikan Kepramukaan dititipkan di sekolah karena dikhawatirkan akan disusupi paham komunis. Cara itu juga untuk memudahkan menghimpun peserta didik dan pengadaan tenaga pembina dari para guru. Ini kemudian memunculkan istilah ”Pramuka wajib” bahkan tidak sedikit pengajar atau guru yang menyebut ”pelajaran Pramuka”.

Padahal Baden Powell dengan tegas menjelaskan Pendidikan Kepramukaan bukanlah suatu ilmu yang harus dipelajari dengan tekun atau kumpulan ajaran-ajaran dan naskah-naskah dari suatu buku. Pendidikan Kepramukaan adalah suatu metode untuk mendidik generasi muda yang interaktif dan progresif dengan kegiatan yang menyenangkan, menarik, menantang, terencana, terarah,  dan berkesinambungan di alam terbuka.

Gerakan Pramuka bukanlah tujuan. Gerakan Pramuka adalah alat yang bertujuan untuk membina dan membentuk manusia Indonesia yang mandiri, berkarakter kuat, beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki rasa nasionalisme dan cinta Indonesia, tanah tumpah darah, yang tinggi.

Mewajibkan Pramuka bagi pelajar dan PNS ada sisi baiknya. Bagi pelajar akan memperoleh keterampilan dan kecakapan hidup seperti kemandirian, kepemimpinan, dan nilai-nilai budi pekerti luhur yang akan berguna dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan bagi PNS nilai-nilai positif seperti disiplin, gotong royong, kejujuran, dan lain sebagainya dapat diaplikasikan dalam menjalankan profesi mereka.

Ketika seseorang berseragam Pramuka dalam dirinya melekat kode kehormatan Tri Satya dan Dasa Dharma yang sangat sarat makna dan wajib diamalkan. Seseorang yang berprofesi sebagai PNS, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, tentu tidak hanya mengayomi dan melayani masyarakat, tetapi juga memberikan teladan kepada masyarakat. PNS yang berseragam Pramuka dapat menjadi salah satu solusi krisis keteladanan yang melanda bangsa ini.

Kesukarelaan
Namun, kebijakan PNS wajib berseragam Pramuka juga bisa menjadi bumerang. Ketika PNS tidak menjalankan tugas dengan benar seperti terlambat masuk kerja maka ia tidak hanya melanggar kode etik PNS, tetapi ia juga bisa melanggar UU No. 12/2010 tentang Gerakan Pramuka yang multitafsir jika dijadikan ”alat mengkriminalisasi” pejabat publik (kepala daerah) maupun penjabat strutrual (PNS). ”Alat mengkriminalisasi” tersebut pada Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) yaitu Kode Kehormatan Pramuka yang dikenal dengan Tri Satya dan Dasa Dharma yang wajib diamalkan oleh setiap anggota Pramuka.

Saya masih ingat ketika Walikota Padang Fauzi Bahar yang berang melihat ketidakdisplinan PNS di lingkungan Pemerintahan Kota Padang saat inspeksi mendadak pada hari pertama masuk kerja setelah libur Idul Fitri 2012. Walikota Padang itu mendapati 39 perempuan PNS dan 20 laki-laki PNS yang terlambat atau tidak mengenakan seragam lengkap sebagaimana ketentuan setiap hari Kamis yaitu mengenakan seragam Pramuka lengkap dengan setangan leher/pita leher dan memakai pin “Saya Anti Sogok”.

Sebagai ganjaran atas ketidakdisplinan tersebut, para PNS di lingkungan Pemerintah Kota Padang dihukum atau dibesi sanksi fisik berupa baris-berbaris untuk perempuan dan baris-berbaris serta push up untuk laki-laki pria. Pemberian hukuman atau sanksi fisik tersebut juga diperlihatkan dan diekspose oleh media massa pada Kamis, 23 Agustus 2012.

Contoh lain, ada 291 kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) yang terjerat kasus korupsi dalam kurun 2004-Februari 2013. Padahal kepala daerah selaku ex officio Ketua Majelis Pembimbing Kwartir adalah ”Pramuka istimewa” yang menjadi ikon keteladanan masyarakat di wilayahnya. Jadi, pasal-pasal dalam UU Gerakan Pramuka juga dapat ditambahkan dalam tuntutan pidana untuk mereka.

Dukungan kepala daerah dalam Gerakan Pramuka sebaiknya bukan memformalkan Gerakan Pramuka. Dukungan itu sebagiknya berupa kebijakan meningkatkan kualitas proses pembinaan dengan mendorong untuk lebih menggiatkan kegiatan-kegiatan Pramuka di wilayah, baik di tingkat kwartir, kwartir di bawahnya, dan di tingkat gugus depan. Kepala daerah di setiap tingkatan adalah ex officio Ketua Majelis Pembimbing Kwartir di setiap tingkatan, semua instruksi dan/atau perintahnya tentu akan dilaksanakan oleh bawahannya.

Kegiatan-kegiatan yang harus didorong untuk lebih digiatkan antara lain Kursus Mahir Pembina Dasar/Lanjut; Kursus Pelatih Dasar/Lanjut; dan kegiatan-kegiatan besar seperti jambore/raimuna, perlombaan, dan lain sebagainya di tingkat kwartirnya maupun kwartir di bawahnya yang telah digariskan secara terstruktur dan sistematis oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Tentu itu bisa ditambah kegiatan-kegiatan yang disesuaikan dengan keadaan dan kearifan lokal daerah.

Tetapi yang harus segera didorong untuk lebih digiatkan adalah penyelenggaaan perkemahan gladian pemimpin regu (dian pinru) di tingkat gugus depan. Di tingkat gugus depanlah peserta didik berada. Selain itu, perkemahan dian pinru hampir tidak pernah diselenggarakan di tingkat gugus depan. Untuk itu, diperlukan jumlah pembina Pramuka yang memadai dan berkualitas untuk menyelenggarakan perkemahan dian pinru tersebut.

Untuk mendorong dan menggiatkan Gerakan Pramuka di tingkat gugus depan, yang harus dilakukan oleh kepala daerah selaku ex officio Ketua Majelis Pembimbing Kwartir adalah menyelenggarakan kursus orientasi kepramukaan yang wajib diikuti (tidak boleh diwakilkan) oleh para kepala sekolah selaku ex officio Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Kamabigus). Hampir semua gugus depan berpangkalan di sekolah. Kepala sekolah diharapkan mampu lebih menggiatkan kegiatan-kegiatan Pramuka di gugus depannya.

Selain kepala sekolah, kursus orientasi ini juga harus diikuti oleh kepala desa/lurah, camat, kepala dinas (kepala satuan kerda perangkat daerah), atau kepala unit pelaksana teknis, dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya. Kursus ini bertujuan membangun kesadaran dan melibatkan masyarakat dalam kegiatan Pramuka sebagai wadah pendidikan nonformal yang paling sesuai dan paling selaras dengan sistem pendidikan nasional. Kesadaran dan kepedulian itu harus tulus dan ikhlas.

Kegiatan-kegiatan lain yang harus diselenggarakan adalah Kursus Mahir Pembina Dasar/Lanjut, Kursus Pelatih Dasar/Lanjut, dan lain sebagainya secara rutin dengan biaya yang terjangkau anggota Pramuka yang berniat mengikutinya. Dengan demikian, kekurangan Pembina Pramuka yang berkualitas dapat teratasi dan kualitas proses Pendidikan Kepramukaan juga meningkat.

Diakui atau tidak, Gerakan Pramuka atau Pendidikan Kepramukaan adalah satu-satunya mitra pemerintah dalam mengajarkan nilai-nilai positif seperti disiplin, gotong royong, kejujuran, dan lain sebagainya serta menanamkan rasa nasionalisme dan cinta Tanah Air kepada anggotanya secara terstruktur dan sistematis. Namun, prinsip dasar dalam Gerakan Pramuka yaitu sukarela tetap harus dijunjung tinggi. ”Wajib Pramuka” bagi pelajar dan PNS perlu ditinjau kembali.

Sumber : http://www.solopos.com/2013/08/21/gagasan-jangan-memaksakan-pramuka-439751

0 komentar:

Posting Komentar