DPR akhirnya mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Gerakan Pramuka menjadi Undang-undang. Pembahasan RUU tentang Gerakan Pramuka ini sempat menuai kontroversi lantaran diselingi dengan kunjungan kerja anggota DPR ke Afrika Selatan. “Undang-undang Gerakan Pramuka ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan," kata Ketua Komisi X DPR, Mahyuddin, dalam laporannya di sidang Paripurna DPR, Selasa (26/10).
Menurut Mahyudin, UU tentang Gerakan Pramuka ini disusun guna menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat dan perjuangan nilai-nilai Pancasila. Mahyudin menerangkan, UU tentang Gerakan Pramuka ini mengatur beberapa substansi, diantaranya penguatan dan pengakuan terhadap organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain penyelenggara pendidikan pramuka.
Adapun, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, menjelaskan, UU tentang Gerakan Pramuka akan menjadi dasar hukum untuk memperkuat upaya revitalisasi Gerakan Pramuka. Sejak awal, kata Andi, Pemerintah menyambut baik RUU yang merupakan usulan inisiatif DPR tersebut. “Dengan adanya Undang-undang ini, Gerakan Pramuka menjadi memiliki payung hukum,” tambah Andi.
Sumber : Republika
0 komentar:
Posting Komentar