Kamis, 28 Oktober 2010

Komunitas Boleh Bentuk Gudep Pramuka

JAKARTA - Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menjelaskan, Undang-Undang Gerakan Pramuka memberi ruang yang luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam pendidikan kepramukaan. "Mereka dapat membentuk gugus depan Pramuka berbasis komunitas, selain gugus depan berbasis sekolah," kata Andi setelah menghadiri Sidang Paripurna DPR yang mengesahkan undang-undang itu kemarin. Seluruh fraksi sepakat menyetujui Rancangan Undang-Undang Gerakan Pramuka menjadi undang-undang.

Hizbul Wathan dan Pandu Keadilan, ujar Andi Mallarangeng, berhak mendirikan gugus depan. Hizbul Wathan-organisasi kepanduan milik Muhammadiyah sebelum tahun 1961-hidup kembali di awal Reformasi. Sedangkan Partai Keadilan Sejahtera membentuk Pandu Keadilan. Menurut Andi, kedua organisasi itu dapat membentuk satuan komunitas di tingkat kwartir dan mengadakan kegiatan tersendiri. Pasal

22 Undang-Undang Gerakan Pramuka menjelaskan gugus depan (gudep) berbasis komunitas meliputi komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan lainnya.

Ketua Komisi Pendidikan DPR Mahyuddin memaparkan, undang-undang ini disusun untuk menghidupkan kembali semangat dan perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila. Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan, katanya, harus bersifat.mandiri, sukarela, dan non-politis dengan semangat Bhinneka TAinggal Ika. Undang-undang ini juga mengatur hak dan kewajiban orang tua dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Azrul Azwar mengajak Hizbul Wathan dan Pandu Keadilan bahu-membahu mendidik generasi muda agar memiliki karakter yang sesuai dengan nilai Pancasila menghadapi era globalisasi. "Kini saatnya menyingkir-kan kepentingan individu dan kelompok," kata Azrul setelah menghadiri Sidang Paripurna DPR kemarin.

Menurut Azrul, selama ini pihaknya terbuka terhadap aspirasi lembaga dan kelompok masyarakat membentuk gugus depan Pramuka. Sekolah-sekolah Muhammadiyah misalnya, sejak 1980-an mendirikan gugus depan. Begitu juga pondok pesantren seperti Gontor dan Darunnajah.i Lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Sekolah Islam Terpadu juga memiliki gudep.

Sumber : Bataviase

0 komentar:

Posting Komentar