Jumat, 07 Maret 2014

Kemdikbud Lakukan Kerjasama Dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Jakarta --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, lakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, di saksikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh. Penandatanganan kerja sama dilakukan pada acara pembukaan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan, di hotel Sahid, Jakarta, Kamis (06/03/2013).  

Salah satu unit utama yang menandatangani perjanjian kerjasama tersebut adalah Direktorat Jenderal PAUDNI. Pada acara penandatangan, Direktorat Jenderal PAUDNI selaku pihak pertama diwakili oleh Direktur Jenderal PAUDNI, Lydia Freyani Hawadi, dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka selaku pihak kedua dihadiri oleh Wakil Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Bina Anggota Muda, Suryadi Murdjani Syukur.

Perjanjian kerjasama tersebut berisikan tentang "Pelaksanaan Pembinaan Pendidikan Kepramukaan Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal."   Tujuan perjanjian kerjasama tersebut sebagai acuan dan landasan kerja para pihak serta memudahkan cara bertindak dalam pelaksanaan kegiatan.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama, pertama pembekalan kepada penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka (SAKA) Widya Budaya Bakti bidang PAUDNI, kedua pelatihan peningkatan pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan dibidang PAUDNI kepada pembina gerakan pramuka dalam wadah SAKA Widya Budaya Bakti, dan ketiga pelaksanaan dan pengembangan program pelayanan PAUDNI melalui gugus depan gerakan pramuka.  

Tugas dan tanggung jawab pihak pertama, yaitu memfasilitasi pelaksanaan langkah-langkah pembentukan SAKA Widya Budaya Bakti, memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan pembinaan SAKA Widya Budaya Bakti dan pemberdayaan peran anggota pramuka dalam pemgembangan kegiatan SAKA, mengkoordinasikan dengan instansi terkait yang membidangi PAUDNI di daerah untuk mendukung SAKA Widya Budaya Bakti, dan mengkoordinasikan hal-hal terkait yang diperlukan untuk pelaksanaan lingkup bidang yang dikerjasamakan.  

Selanjutnya tugas dan tanggung jawa pihak kedua, yaitu mendukung pelaksanaan langkah-langkah pembentukan SAKA Widya Budaya Bakti, menyiapkan anggota gerakan pramuka untuk berperan serta dalam SAKA Widya Budaya Bakti, melaksanakan pembinaan SAKA Widya Budaya Bakti dan memberdayakan anggota gerakan pramuka dalam pengembangan kegiatan SAKA, mengkoordinasikan hal-hal terkait yang diperlukan untuk pelaksanaan lingkup bidang yang dikerjasamakan.

Sumber :  http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/2254

0 komentar:

Posting Komentar