Walikota Sukabumi, H. Mokhamad Muslikh Abdussyukur, S.H., M.Si., akan mengusahakan pembangunan Gedung Sekretariat Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Sukabumi. Adapun Gedung Sekretariat tersebut, menurut rencana akan dibangun di kawasan Bumi Perkemahan (Buper) Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Adapun upaya untuk mewujudkan pembangunan Gedung Sekretariat tersebut, Walikota Sukabumi akan membahasnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi. Diharapkannya, DPRD Kota Sukabumi dapat menyetujui biaya untuk pembangunan Gedung Sekretariat tersebut, sebesar 1 milyar rupiah atau lebih.
Demikian disampaikan Walikota Sukabumi, saat memberi sambutan sekaligus membuka secara resmi Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010, Tentang Pramuka, di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi, hari Senin, 24 Januari 2011. Dijelaskannya, rencana pembangunan Gedung Sekretariat Kwarcab Gerakan Pramuka di kawasan Buper Cikundul tersebut, supaya lebih dekat ke tempat perkemahan pramuka.
Walikota Sukabumi mengharapkan kepada segenap lapisan warga masyarakat, khususnya kepada orang tua siswa, agar senantiasa memerhatikan dan mempedulikan Gerakan Pramuka. Dikatakannya, pada setiap Penerimaan Siswa Baru (PSB), dengan anggaran sebesar 50 ribu rupiah per siswa, diharapkan dapat meningkatkan kegiatan kepramukaan. Karena dana abadi tersebut, berasal dari siswa, oleh siswa, dan untuk siswa.
Sementara mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Sanusi Hardjadiredja, M.Pd., dalam sosialisasi tersebut memaparkan pentingnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010, Tentang Pramuka. Sebab dengan Undang-Undang tersebut, selain payung hukum kepramukaan lebih jelas, juga pramuka bisa mengajukan dana kepada pemerintah. Sedangkan sebelumnya, pramuka hanya memiliki payung hukum, berupa Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 238 Tahun 1961.
Dalam pada itu, Andalan Humas dan Abdimas Kwarcab Gerakan Kota Sukabumi, Drs. Amir Machmud K.H. yang lebih dikenal dengan panggilan Bah Digma menjelaskan, anggota Pramuka yang mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 ini, berjumlah 405 orang, yang terdiri dari Mabigus, Mabicab, Mabisaka, Mabiran, dan Andalan Kwarcab. Ditandaskannya, Undang-Undang tersebut ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2010 yang lalu. Adapun maksud dan tujuan, untuk merevitalisasi kader bangsa, meng-optimalkan kembali kantor pramuka, memfungsikan kembali Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), hingga gugus depan di setiap sekolah.
Menyinggung AD-ART Gerakan Pramuka, seperti dijelaskan Andalan Humas dan Abdimas Kwarcab Gerakan Kota Sukabumi, menurut rencana akan dirubah, melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Gerakan Pramuka Tahun 2011, di Jakarta, sebagai pengejewantahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010.
Andalan Humas dan Abdimas Kwarcab Gerakan Kota Sukabumi, mengucapkan terima kasih kepada Walikota Sukabumi, yang senantiasa proaktif memerhatikan dan mempedulikan berbagai kegiatan kepramukaan, termasuk akan mengusahakan pembangunan Gedung Sekretariat Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Sukabumi, di kawasan Buper Cikundul. Diharapkannya, rencana pembangunan Gedung Sekretariat tersebut, dalam waktu dekat dapat terwujud.
Sumber : sukabumikota.go.id
0 komentar:
Posting Komentar